Scroll untuk baca artikel
Berita

Inspektorat Fakfak Targetkan 80 Kampung: Dorong Pengawasan Dana Kampung Berbasis Risiko dan Teknologi

×

Inspektorat Fakfak Targetkan 80 Kampung: Dorong Pengawasan Dana Kampung Berbasis Risiko dan Teknologi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Inspektorat Kabupaten Fakfak menetapkan sebanyak 80 kampung sebagai target pemeriksaan dalam rangka pengawasan pengelolaan dana kampung tahun 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang akan dilaksanakan secara terstruktur dan berbasis risiko.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Inspektur Inspektorat Fakfak, Ahmad Uswanas. Menurutnya, efektivitas pemeriksaan akan meningkat apabila sistem pengelolaan keuangan kampung yang dibangun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), yakni aplikasi Siswaskeudes, dapat terintegrasi secara online, (17/5/2025).

“Kita di dalam PKPT, program kerja pengawasan kurang lebih ada sekitar 80 kampung yang menjadi target pemeriksaan. Harapan kita, jika sistem Siswaskeudes sudah berjalan secara online, maka kita bisa mengintegrasikannya untuk mendukung pemeriksaan,” ujar Ahmad Uswanas.

Ia menjelaskan bahwa dengan adanya integrasi sistem, Inspektorat dapat melakukan pemetaan terhadap kampung-kampung yang berisiko tinggi dalam pengelolaan dana sejak awal tahun anggaran. Dengan begitu, pengawasan bisa dilakukan secara lebih tepat sasaran dan efisien.

Lebih lanjut, Ahmad menekankan bahwa pengawasan dana kampung tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Inspektorat. Mengacu pada Permendagri Nomor 73, pengawasan juga harus melibatkan masyarakat, Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), serta kepala distrik sebagai mitra pengawasan di tingkat kampung.

“Nanti terakhirnya secara fungsional baru inspektorat melakukan tugasnya. Tapi jika pengawasan dilakukan sejak awal oleh masyarakat, Baperkam, dan kepala distrik, maka potensi penyalahgunaan keuangan dapat diminimalkan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari program pengawasan, Inspektorat juga akan melakukan pemantauan proses penyaluran dana kampung dari kas negara ke kas kampung. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran dana berjalan sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku, dengan menggandeng DPMK sebagai mitra kerja.

Ahmad turut mengungkapkan bahwa hasil pengawasan tahun ini akan menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan investigatif atau khusus, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana kampung.

“Jika dari hasil pengawasan ditemukan kampung yang berpotensi melakukan penyalahgunaan, maka akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan investigatif,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, Inspektorat Fakfak berharap pengelolaan dana kampung dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. (IB)