Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Hendra: Rapat Pleno DPHP Mengacu Pada PKPU 7 tahun 2024

×

Hendra: Rapat Pleno DPHP Mengacu Pada PKPU 7 tahun 2024

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, FAKFAK | Songsong Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Fakfak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara berjenjang dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kabupaten Fakfak Hendra J C Talla, S.H, kepada awak media menyebut tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 sangatlah penting.

“Pasalnya untuk DPHP tersebut kami mengacu pada regulasi atau PKPU 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota,” ujarnya.

Ini sebuah proses dan bergai proses kami sudah melaksanakan mulai dari pencoklitan yang dilakukan oleh petugas dalam hal ini Pantarlih dan sudah selesai pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin.

“Hasil dari kerja Pantarlih maka sesuai dengan regulasi dimana pada tanggal 1-3 Agustus merupakan agenda rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan atau Kampung oleh PPS,” tutupnya. (IB)