BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menyerahkan tanda penerimaan dan BA hasil Verifikasi administrasi melalui Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon yang berlangsung di Aula KPU Fakfak,(6/9/2024).
Penyerahan tanda penerimaan dan BA hasil Verifikasi administrasi di hadiri langsung LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN), dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOHII).
Komisioner KPU Fakfak Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Josan Massa dalam rilisnya diterima media ini menyampaikam sesuai dengan Lampiran Jadwal dan Tahapan Pencalonan pada PKPU 8 Tahun 2024.
Dalam proses verifikasi administrasi kedua Bapaslon sdah sesuai dengan Keputusan KPU RI No. 1229 tahun 2024 bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten, Kota meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon dengan indikator sebagaimana tercantum dalam tabel 4.1 Indikator Untuk Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.”
“KPU akan mengumumkan hasil administrasi pada tanggal 13-14 September 2024 dan selanjutnya Membuka tanggapan Masyarakat serta Klarifikasi dari Tanggal 15-21 September 2024 dan akan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada tanggal 22 September 2024”, Sambung Josan,(IB).