Pagaralam

Gali Kearifan Lokal, Pagar Alam Bangun Ghumah Baghi Restorative Justice

×

Gali Kearifan Lokal, Pagar Alam Bangun Ghumah Baghi Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana dan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Dr. Ira Febrina melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice, yang berlokasi di kawasan eks MTQ Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Kota Pagar Alam Hj. Jenni Shandiyah, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, Ketua TP PKK Hera Parianti Ludi, serta jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Dalam sambutannya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas dimulainya pembangunan rumah Restorative Justice (RJ) yang ditegaskan sebagai rumah masyarakat, bukan milik Kejaksaan. Rumah ini berlandaskan KUHP baru yang mengakui hukum adat (living law), sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui musyawarah tanpa harus berujung ke pengadilan.

Rumah RJ ini mengadopsi kearifan lokal masyarakat Besemah, yakni Ghumah Baghi, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat, aparat penegak hukum, hingga hakim untuk menyelesaikan perkara pidana ringan maupun perdata, seperti perceraian dan waris, serta menjadi ruang musyawarah masyarakat.

Tujuan pembangunan rumah RJ ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudaya, sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Asta Cita. Namun demikian, Kajati menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, mengingat adanya batasan, seperti perkara berat, kerugian besar, tidak tercapainya kesepakatan, atau pelaku yang merupakan residivis.

Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa Bumi Besemah memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang selama ini mulai terkikis oleh perkembangan zaman.

Kehadiran Ghumah Baghi, menurutnya, menjadi momentum penting untuk menggali dan menghidupkan kembali budaya Besemah yang autentik. Ia juga mengapresiasi kehadiran Kajati Sumsel yang turut meresmikan pembangunan rumah RJ sebagai tempat bermusyawarah dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Seiring berdirinya Kota Pagar Alam, Besemah belum pernah memiliki rumah adat yang benar-benar menjadi milik bersama. Hari ini, meskipun sederhana, ini adalah wujud niat saya sejak awal. Jika diberi amanah menjadi kepala daerah, rumah adat harus hadir kembali,” ungkap Wako Ludi.

Ia menambahkan, kehadiran Ghumah Baghi Restorative Justice merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.

“Restorative justice, atau dalam masyarakat Besemah dikenal dengan penyelesaian secara kekeluargaan seperti tepung tawagh dengan pendampingan tetua dusun laman, sebenarnya sudah lama hidup dan berkembang di Tanah Besemah. Dengan hadirnya konsep rumah RJ ini, berarti kita menghidupkan kembali budaya Besemah yang hampir hilang,” jelasnya.

Laporan : 09/PA