BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara- gara mengoplos BBM sebanyak 10 ribu ton akhirnya Feldi Januri Pratama dituntut 1.9 tahun diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (14/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH menyebutkan bahwa terdakwa Feldi Januri Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mendakwa terdakwa Feldi Januri Pratama dengan pidana penjara selama 1.9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” kata JPU Kiagus Anwar SH dihadapan majelis Hakim Misrianti SH MH.
Dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa sekira bulan September 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui hanphone untuk mengajak terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja di gudang penyimpanan BBM dengan mengatakan “di, kamu ingin kerja gak?” dijawab terdakwa Feldi Januri Pratama jawab “kerja apa?” dijawab kembali oleh sdr. EMRI “ikut saja kerja di gudang”, terdakwa Feldi Januri Pratama tanyakan kembali “gudang apa?“ dipertegas oleh Emri “gudang minyak”. Lalu pada bulan Oktober 2023 terdakwa Feldi Januri Pratama ditelepon dan langsung dijemput oleh Emri menuju gudang penyimpanan BBM yang berada di Jalan Keramat Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Selanjutnya Feldi Januri Pratama di gudang penyimpanan BBM tersebut ialah menerima BBM solar yang masuk ke gudang yang dibawa oleh mobil-mobil pribadi, lalu minyak solar yang diantar oleh mobil pribadi tersebut terdakwa Feldi Januri Pratama pindahkan ke drum lalu dirinya memindahkan ke babytank dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin sedot.
Lalu Feldi Januri Pratama menerima dan memindahkan minyak solar yang datang ke gudang penyimpangan, terdakwa Feldi Januri Pratama juga diperintah oleh Emri untuk mencampur minyak solar tersebut apabila mendapatkan minyak solar yang warnanya kemerahan, terdakwa Feldi Januri
Pratama mencampurnya dengan minyak solar murni dengan perbandingan antara minyak murni 50 persen dengan minyak kemerahan 50 persen menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu di dalam babytank.
Akhirnya terdakwa Feldi Januri Pratama pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di gudang tempat penyimlanan BBM didatangi oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang mana sebelumnya tim dari unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Talang Keramat Kel. Talang Keramat Kab. Banyuasin terdapat sebuah gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan kegiatan BBM illegal. Kemudian di gudang tersebut hanya didapati terdakwa Feldi Januri Pratama dan anak Jefri Manik anak dari Rumanti Raja Guguk yang merupakan pekerja di gudang penyimpanan BBM tersebut dan sedang beristirahat dan didapati juga di gudang tersebut barang bukti BBM jenis solar berjumlah ± 10.000 liter yang merupakam barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Mapola Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Arman)