Scroll untuk baca artikel
Muara Enim

Enam Raperda Disahkan, Bupati Edison Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkab Muara Enim

×

Enam Raperda Disahkan, Bupati Edison Apresiasi Sinergi DPRD dan Pemkab Muara Enim

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., memuji sinergitas antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim usai menyetujui pembentukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah. Selain itu, DPRD juga menyepakati substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045.

Hal ini disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin Ketua DPRD, Deddy Arianto S., S.Pd., di Gedung DPRD Muara Enim, Kamis (14/8/2025). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Bupati usai mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus I, II, dan III DPRD.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta Ketua TP PKK Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.

Bupati Edison menyampaikan apresiasi atas saran, masukan, dan catatan dari pansus yang akan menjadi perhatian pihak eksekutif. Ia berharap Raperda yang disahkan dapat menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, sekaligus mendukung terwujudnya visi “Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan” atau MEMBARA.

Enam Raperda yang disahkan meliputi:

  1. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.

  2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).

  3. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim (Perseroda).

  4. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029.

  6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.

Laporan : Andi Candra

You cannot copy content of this page