BERITAPRESS.ID, SANGA DESA | Dua pria pelaku pencurian puluhan pipa besi milik warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil ditangkap polisi saat melintas menggunakan mobil pick-up yang membawa barang hasil curian.
Kedua pelaku yang diamankan yakni EG (25), petani asal Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko dan DN (31), buruh harian warga Dusun I Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi SH MH melalui Kasi Humas Polres Muba mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kebun sawit milik korban BI (40) warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.
“Pelaku mengambil pipa besi milik korban yang disimpan di kebun sawit sebanyak 22 batang. Pipa tersebut terlebih dahulu dipindahkan ke pinggir jalan, kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Gran Max,” ujar Hutahaean.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,3 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Pospol Macang Sakti yang kemudian diteruskan ke Polsek Sanga Desa.
Setelah menerima laporan serta informasi adanya mobil pick-up Gran Max yang diduga membawa pipa melintas dari arah Desa Keban menuju Desa Macang Sakti, Kapolsek Sanga Desa memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran. Sementara itu, anggota Pospol Macang Sakti bersama masyarakat melakukan penyisiran dari arah berlawanan.
“Mobil yang dicurigai berhasil dihentikan dan diamankan bersama dua orang pelaku serta barang bukti pipa besi hasil curian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pipa yang mereka bawa merupakan hasil curian dari kebun sawit di belakang bekas pabrik kayu (sawmill) di Dusun IV Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max warna abu-abu, 17 batang pipa besi schedule sepanjang tiga meter, serta lima batang pipa besi tubing sepanjang tiga meter.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
Laporan : Ricko/ril















































