BERITAPRESS.ID, OKI | Kontroversi dugaan mahar jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah senilai Rp30 juta di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru. Rekaman percakapan berdurasi 2 menit 37 detik yang sempat memicu kegaduhan publik kini mulai menemukan titik terang setelah dua pihak utama memberikan klarifikasi, Selasa (20/1/2026).
Rekaman tersebut sebelumnya menyebut angka Rp30 juta secara eksplisit, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik transaksional dalam pengisian jabatan Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru. Polemik itu pun memicu keresahan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola birokrasi di sektor pendidikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Kabupaten OKI memanggil Peros selaku Plt Kepala SD Negeri 2 Serigeni Baru untuk dimintai keterangan. Usai menjalani pemeriksaan, Peros akhirnya memberikan klarifikasi kepada awak media.
Dalam keterangannya, Peros mengakui bahwa pernyataannya terkait uang Rp30 juta dalam rekaman tersebut merupakan kebohongan yang dibuatnya sendiri. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang dalam bentuk apa pun untuk memperoleh jabatan tersebut.
“Saya bersumpah tidak pernah memberikan sepeser pun uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah ini,” tegas Peros, Selasa (20/1/2026).
Meski pengakuan tersebut menjadi titik balik penting, pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni alasan di balik munculnya narasi kebohongan yang disampaikan secara meyakinkan dalam rekaman tersebut.
Keterangan lanjutan disampaikan Windi, bendahara sekolah yang turut terlibat dalam percakapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa isu uang Rp30 juta berawal dari obrolan antara dirinya dan Peros.
Windi menegaskan tidak pernah melihat atau mengetahui keberadaan uang tersebut secara fisik. Namun, ia menyebut bahwa pernyataan mengenai uang Rp30 juta bukan hanya diucapkan sekali.
“Pernyataan itu kerap disampaikan oleh kepala sekolah. Saya tidak tahu maksudnya apa, apakah hanya bualan, keluhan, atau untuk menakut-nakuti,” ungkap Windi.
Fenomena ini dinilai menunjukkan persoalan yang lebih kompleks. Pengulangan narasi mengenai “biaya jabatan” dalam lingkungan kerja yang hierarkis berpotensi membentuk persepsi keliru dan menciptakan tekanan psikologis di internal sekolah.
Sebagai pemegang otoritas, setiap ucapan kepala sekolah memiliki dampak terhadap kepercayaan bawahan dan tata kelola institusi pendidikan.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten OKI melalui Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi, Andika, menegaskan bahwa proses pendalaman masih terus berlangsung. Pihaknya belum menarik kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etika maupun administrasi.
“Proses masih berjalan. Kami masih mendalami seluruh keterangan dan bukti-bukti yang ada,” pungkas Andika.
Laporan : Angga










































