Palembang

DPRD Palembang Bahas Polemik Revitalisasi Bundaran Air Mancur

×

DPRD Palembang Bahas Polemik Revitalisasi Bundaran Air Mancur

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | DPRD Kota Palembang menggelar rapat koordinasi terkait revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) di Ruang Rapat Ketua DPRD Kota Palembang, Selasa (10/2/2026). Rapat ini digelar menyusul berbagai laporan dan masukan masyarakat terkait desain, penggunaan simbol keagamaan, hingga kompetensi konsultan perencana proyek revitalisasi tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri dan dihadiri Wakil Ketua DPRD M. Hidayat, S.E., M.Si, Ketua Komisi II Ilyas Hasbullah, Ketua Komisi III Rubi Indiarta, S.H, Ketua LKPSS Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, M.S., Ketua Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang Hidayatul Fikri (Mang Dayat), perwakilan OPD terkait, budayawan, serta tamu undangan lainnya.

Ketua LKPSS Palembang, Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, menyampaikan bahwa kajian revitalisasi BAM dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Pertemuan hari ini belum menemukan titik temu, karena belum jelas siapa perencana, desainer, dan konsultan proyek. Kami berharap pada pertemuan berikutnya Dinas Perkimtan dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Rahidin menegaskan bahwa konsultan perencanaan harus memiliki sertifikasi dan kompetensi arsitek yang sah.

“Kalau tidak memiliki kompetensi, maka tidak sah. Ini ruang publik dan harus dikaji secara profesional. Jika tidak, itu melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti nilai anggaran revitalisasi yang mencapai sekitar Rp10 miliar dan menilai proyek tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri menilai penempatan lafaz Nabi Muhammad SAW pada desain BAM tidak tepat untuk ruang publik.

“Secara pribadi saya menilai itu tidak pantas. Palembang ini kota yang majemuk. Ruang publik harus inklusif, sehingga desainnya sebaiknya diubah,” katanya.

Ali Subri juga mengungkapkan bahwa anggaran revitalisasi BAM dan Benteng Kuto Besak (BKB) bersumber dari Bantuan Gubernur (Bangub), bukan dari APBD Kota Palembang.

Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah menegaskan bahwa simbol keagamaan tidak tepat ditempatkan di Bundaran Air Mancur.

“Nabi Muhammad SAW itu sangat mulia. Tidak pantas lafaz beliau ditempatkan di air mancur. Tempatnya di masjid atau musala. Ini ruang publik lintas agama,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Palembang M. Hidayat menjelaskan bahwa Detail Engineering Design (DED) revitalisasi BAM disusun pada akhir 2024 dengan anggaran sekitar Rp10 miliar yang merupakan bantuan langsung dari Gubernur Sumatera Selatan kepada Wali Kota Palembang.

Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta menambahkan bahwa desain revitalisasi harus dibuat oleh badan hukum atau konsultan bersertifikat.

“Kalau tidak, ini bisa melanggar hukum dan berdampak pada aspek legal,” katanya.

Dari pihak eksekutif, Sekretaris Dinas Perkimtan Kota Palembang Muh. Nur Hendratna, S.E., MTP, menjelaskan bahwa Bundaran Air Mancur telah berdiri sejak 1970 dan terakhir direvitalisasi pada ajang SEA Games 2011.

“Karena dianggap sudah tidak relevan, kepala daerah menginginkan revitalisasi agar menjadi ikon kota. DED dibuat pada akhir 2024 dengan melibatkan budayawan, dengan anggaran sekitar Rp10 miliar,” jelasnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi BAM, Ari Apriansyah, mengatakan seluruh masukan dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi lanjutan.

“Pekerjaan fisik telah rampung sejak 5 Januari 2026. Anggaran baru terserap sekitar 30 persen karena pembayaran dilakukan bertahap dari dana Bangub,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa skema pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen, melalui BPKAD, dengan total anggaran sebesar Rp9.950.000.000.

Saat ditanya terkait DED, Ari mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa PPK maupun konsultan perencana DED tersebut.

“Mungkin PPK DED berbeda. Saya kurang memahami detail perubahannya karena saya hanya pelaksana,” katanya.

Anggota LKPSS sekaligus anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ardani, menegaskan bahwa Bundaran Air Mancur merupakan pintu masuk Kota Palembang dan ruang publik milik masyarakat.

“Jika dirancang, harus oleh orang yang berkompeten. Kalau tidak, itu melanggar aturan,” tandasnya.

Sementara itu, budayawan Palembang Vebri Al Lintani menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengangkat simbol sejarah dan identitas budaya Palembang.

Menurutnya, identitas Palembang tidak dapat dilepaskan dari sejarah Sriwijaya hingga Kesultanan Palembang Darussalam. Ia menjelaskan bahwa Tugu Cempako Telok dirancang sebagai simbol falsafah adat dipangku, syariat dijunjung.

“Simbol budaya bukan sekadar dekorasi, tetapi narasi sejarah dan arah pembangunan. Jika tidak dipahami dengan benar, justru bisa menimbulkan polemik,” ujarnya.

Vebri juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat dilibatkan pada tahap awal penyusunan konsep desain, namun tidak lagi dilibatkan saat terjadi perubahan konsep.

“Kami dilibatkan di awal pembuatan konsep, tetapi saat konsep berubah, kami tidak dilibatkan lagi,” pungkasnya.

Laporan : Putra