BERITAPRESS, PALEMBANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan efek jera terhadap koruptor pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dalam hal ini terdakwa diganjar JPU KPK dengan pidana tuntutan maksimal untuk Direktur Utama PT Truba Engineering, Nehemia pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2025).
Selain terdakwa Nehemia, rekannya juga dituntut pidana oleh JPU KPK diantaranya terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.
JPU KPK bacakan amar tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya JPU KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Anggono selama 1 Tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 3 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Widi Asmoro selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU KPK.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Budi Widi Asmoro dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP), sebagai kerugian negara sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Nahemia Indra Jaya, dikenakan hukuman tambahan untuk mengembalikan UP sebesar Rp 17 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka harta bendanya akan disita dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti pidana 2 tahun penjara,” tegas JPU KPK.
Usai mendengarkan amar tuntutan JPU KPK, majelis hakim mempersilakan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi), yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia, bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo perwakilan Clyde Bergerman yang merupakan perusahaan asal Jerman, untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing, dalam melakukan dan mengatur Mark up hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 26 miliar lebih.
Untuk diketahui terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, dan merupakan pemilik saham terbesar mencapai 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT.Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui beliau adalah mertua dari terdakwa Nehemia.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Budi Widi Asmoro, dalam persidangan mengungkap, bahwa yang mengatur semua tender dan Mark up harga pengadaan Retrofit Soot Blowing adalah terdakwa Nehemia. (Arman)