Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dirut PT IMST Dituntut 9 Tahun Karena Korupsi Instalasi Jaringan Internet Dinas PMD Muba

×

Dirut PT IMST Dituntut 9 Tahun Karena Korupsi Instalasi Jaringan Internet Dinas PMD Muba

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Akhirnya Direktur Utama (Dirut) PT.Info Media Solusi Net (IMST), Muhamad Arif bersama rekannya Kasi pendapatan keuangan dinas PMD Muba, Riduan dan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Harbak Fijar terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini dituntut pidana oleh JPU karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (16/12/2024).

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muba, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH menyebutkan dalam amar tuntutannya agar majelis hakim mengadili perkara ini karena para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 9 tahun, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” JPU Reza Aprizal saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, terdakwa Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan dan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Riduan, dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan kurungan dan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel disebutkan bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT.Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba.

Kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di 227 Desa di Muba tahun 2019 sampai dengan 2023, dimana anggaran tersebut berasal dari anggaran Dana Desa atau Kelurahan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024. (Arman)