BERITAPRESS, MUBA | Merasa diperlakukan tidak adil setelah mendapat pemecatan dengan tidak hormat, Redik, eks karyawan PT Muba Elektronik Power (MEP), mengaku protes. Tindakan tersebut, menurutnya, tidak adil karena terkesan membunuh karakter dan kariernya ke depan.
“Saya akan bawa permasalahan ini untuk dilakukan dengar pendapat di komisi terkait DPRD Muba,” kata Redik saat menyampaikan unek-uneknya di sekretariat PWI Muba, Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Musi Banyuasin, Jumat (25/10/2024).
Redik menjelaskan, perihal pemecatan dirinya sebagai staf badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin tersebut sebelumnya sudah dilaporkan dan dimediasi oleh Disnakertrans Muba. Dalam mediasi tersebut, pihak PT melalui kuasa hukumnya telah menegaskan akan melakukan penyesuaian sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, dan itu dianggap selesai.
“Yang saya tidak terima adalah pemecatan dengan tidak hormat yang diberlakukan terhadap saya. Salah saya sebenarnya di mana? Rasanya tidak adil dan membunuh karir saya ke depannya,” protes Redik.
Menurut dia, kesalahan yang berujung pemecatan dirinya sebagai staf niaga PT MEP berawal saat dirinya mencoba menjembatani pemasangan listrik pada 22 titik di salah satu desa di Kecamatan Plakat Tinggi. Dari 22 titik yang diajukan, akhirnya terpasang sebanyak 14 titik setelah 7 rumah menarik berkas, dan satu berkas ditolak karena dianggap bermasalah.
“Saya cuma membantu bawakan berkas tersebut dan menyampaikan kepada bidang yang berwenang memberikan keputusan. Dan ini dianggap salah. Oke, saya mengaku salah karena saya tahu itu bukan tugas saya, tapi apakah sefatal itu dan harus mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Laporan : Ricko