Scroll untuk baca artikel
Palembang

Dinilai Arogan, Puluhan Pegawai Laporkan Kapus Sabokingking ke Inspektorat

×

Dinilai Arogan, Puluhan Pegawai Laporkan Kapus Sabokingking ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Puluhan pegawai Puskesmas Sabokingking mendatangi Kantor Inspektorat Kota Palembang, Selasa (6/2/2024). Mereka mengadukan nasib mereka kepada Kepala Inspektorat Kota Palembang terkait Kepala Puskesmas Sabokingking dr Margaretha yang dinilai arogan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Salah seorang Pegawai Puskesmas Sabokingking Inisial YN mengatakan, uang kapitasi JKN di Puskesmas Sabokingking mengalami kenaikan di tahun 2023. Kenaikan kapitasi jasa pelayanan hanya dirasakan semua petugas 1 bulan saja. Setelah pembagian jasa pelayanan ada satu hari dimana semua petugas dikumpulkan dan dibahas mengenai kenakan kapitasi.

Pada pertemuan itu Kepala Puskesmas disingkat Kapus menyampaikan untuk kenaikan kapitasi mau dibagikan ke Kepala Puskesmas, PJ UKM, PJ UKP, PJ Mutu dan PJ Admen sebesar Rp 1.000.000 (per orang) dengan alasan sebagai penyemangat bagi Ketua pokja dalam mengoreksi dan mempersiapkan akreditasi, serta mereka karena terlalu sibuk mengoreksi dokumen akreditasi sehingga tidak bisa keluar, kedapatan ke lapangan tidak mendapat insentif.

Pada pertemuan itu semua petugas ditanyakan satu persatu mengenai persetujuan uang kapitasi dibagikan ke ketua Pokja dan Kapus Ketua Pokja. Satu persatu diberi kesempatan untuk berpendapat, masing-masing sempat menolak. Bendahara JKN juga menyatakan tidak setuju. Saat itu, Kapus menekankan jika ada yang menyatakan tidak setuju berarti orang tersebut harus bersedia menjadi ketua Pokja. Sehingga hasil pertemuan itu semua orang yang hadir disitu terpaksa untuk setuju

“Pada tanggal 1 Februari 2024, hampir semua petugas menyatakan keberatan dengan pemotongan jasa pelayanan dan membuat pernyataan tidak setuju serta tanda tangan di satu kertas, mengingat proses akreditasi sudah selesai, dan tugas ketua Pokja dianggap sudah tidak terlalu banyak lagi, tetapi sebelum semua petugas selesai tanda tangan, semua petugas dikumpulkan di ruang pertemuan, kecuali beberapa yang harus melayani pasien,” ujarnya.

YN menuturkan, saat semua petugas naik ke ruang pertemuan, Kapus meminta semua HP petugas dikumpulkan di meja. Setelah itu, Kapus memanggil 3 nama petugas an Mariza, Widiyana dan Rizki untuk berdiri di depan dan memeriksa masing- masing petugas satu persatu, sebelumnya Kapus sudah meminta maaf untuk memeriksa tetapi tanpa menanyakan kesediaan semua petugas diperiksa saku dan badan, disitu seolah semua petugas diperlakukan seperti pencuri.

“Kemudian, Kapus mulai berbicara alasan mengumpulkan petugas karena mendapat laporan dari seseorang bahwa pagi itu sedang dikumpulkan tanda tangan petugas dan akan dilaporkan ke Dinas masalah uang kapitasi Rp 1.000.000 yang diterima oleh Kapus dan Ketua Pokja. Disitu terjadi miskomunikasi, karena niat awal semua petugas tanda tangan tidak setuju bukan untuk membawa masalah tersebut ke Dinas Kesehatan, semula tanda tangan itu akan diserahkan ke Bendahara JKN. Selanjutnya, Bendahara JKN akan menghadap ke Kapus menanyakan apakah di bulan Februari ini masih dibagikan uang Rp. 1.000.000 tersebut (sebelum pembagian jasa pelayanan bulan Januari), jika menurut Kapus masih dibagikan, baru surat pernyataan tidak setuju yang sudah ditandatangani petugas tersebut akan dikeluarkan,” bebernya.

Bahkan, sambung dia, dalam forum itu, Kapus banyak mengeluarkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pimpinan (untuk lebih jelas bisa ditanyakan langsung dengan para saksi yang ada di ruang pertemuan pada hari itu) Kapus menunjuk paksa petugas an Yunita sebagai ketua Pokja UKM, petugas an Widiyana sebagai ketua Pokja UKP dan petugas an Nurleni sebagai ketua Pokja Admen dan menyatakan mereka harus bersedia bekerja tanpa dibayar uang Rp 1.000.000.

Semua petugas yang ditunjuk menyatakan kesediaannya Kapus juga menekankan untuk semua Pokja harus mengadakan rapat setiap Sabtu dan melaporkan hasil rapat nya kepada Kapus (peraturan itu dianggap terlalu menuntut ketua Pokja baru karena untuk Ketua pokja lama yang mendapat Rp 1.000.000 tidak terlalu ditekan oleh Kapus).

Setelah kejadian itu, hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, ASN yang ada di Puskesmas memeriksa akun E-Kinerja masing-masing, ternyata ada beberapa yang sudah langsung disetujui, yaitu ASN yang belum sempat tanda tangan penolakan uang Rp 1.000.000. Tetapi masih banyak ASN yang belum disetujui oleh Kapus, yaitu ASN yang sudah tanda tangan.

“Jasa pelayanan yang biasa dibagikan setiap awal bulan tetapi sampai dengan tanggal 6 Februari 2024 belum dibagikan setelah kejadian di tanggal 1 Februari lalu di keluarkan syarat baru oleh kampus untuk pencairan jasa pelayanan,” katanya.

Lanjut YN, masalah keuangan tidak transparan, selalu seperti ditutup-tutupi, salah satu contoh kegiatan rapat minlok yang seharusnya benar-benar dilaksanakan dan ada anggaran dari dana BOK, tidak dilaksanakan. Setiap bulan hanya dikumpulkan petugas untuk dokumentasi saja, selanjutnya anggaran miniok tersebut tidak jelas masuk kemana.

“Sudah beberapa tahun, dana untuk pemeliharaan AC setiap ruangan dibebankan kepada masing-masing ruangan Kapus dan PJ utilitas meminta foto saat pelaksanaan pemeliharaan (misal mencuci AC). Semua petugas merasa bingung dan bertanya-tanya sebenarnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di Puskesmas apakah ada anggaran atau tidak.  Selain itu, Kapus seringkali memasukkan namanya ke dalam SPJ BOK kegiatan lapangan tetapi beliau tidak turun ke lapangan,” paparnya.

Dia mengungkapkan, Kapus tidak mendukung program SPM, salah satu contoh untuk program HIV.  Setiap tanggal 01 Desember adalah hari AIDS sedunia seharusnya di tanggal tersebut semua Puskesmas memasang spanduk HAS sesuai dengan edaran dan Dinas Kesehatan dan Tim HIV di setiap Puskesmas wajib berfoto di depan spanduk tersebut.

Akan tetapi saat hal tersebut disampaikan oleh PJ Program, Kapus menolak dengan alasan tidak ada biaya untuk cetak spanduk tersebut dan jika diperlukan dokumentasi untuk dikirim ke Dinas Kesehatan, maka akan diedit saja seolah-olah Tim HIV berfoto di depan spanduk HAS.

“Kapus sudah seringkali melarang saat petugas ada urusan yang mendadak ataupun sudah direncanakan jauh hari, terkadang saat izin tidak diizinkan. Tidak jarang Kapus ikut campur menentukan kapan petugas boleh izin atau tidak dengan alasan kekurangan petugas. Padahal sejauh ini semua bisa diatasi oleh petugas. Hal ini dirasa membuat Petugas tidak nyaman karena privasi terganggu. Kapus dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi, termasuk menyuruh petugas tidak hamil terlebih dahulu, sebagai bukti bisa ditanyakan pada petugas dan saksi yang mendengar saat Kapus mengeluarkan kalimat tidak boleh hamil. Semua itu dianggap tidak fair dikarenakan jika Kapus yang mempunyai urusan bisa saja dilakukan kapanpun, terkadang setelah absen pagi beliau bisa keluar lagi meninggalkan Puskes tanpa keterangan,” bebernya.

Saat hendak diwawancarai wartawan usai pertemuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes menuturkan, nanti saja diwawancara. “Besok kita turun ke Puskesmas Sabokingking,” tandasnya.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, Inspektorat akan ikut mendampingi Kadinkes Palembang yang akan turun langsung mengecek ke Puskesmas Sabokingking.

“Kita akan mendampingi pertemuan di Puskesmas Sabokingking,” pungkasnya. (ril/MR)