Scroll untuk baca artikel
Banyuasin

Diduga Serobot 258 Hektar Lahan, PT TJN Diminta Segera Kembalikan Hak Warga Mekar Sari

×

Diduga Serobot 258 Hektar Lahan, PT TJN Diminta Segera Kembalikan Hak Warga Mekar Sari

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, BANYUASIN | Penyerobotan lahan seluas 285 hektare milik warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Jaya Negeriku (TJN).

Konflik agraria ini sudah berlangsung selama 20 tahun hingga kini warga tak kunjung mendapatkan hak lahannya kini masih dikuasai PT TJN.

Hingga akhirnya anggota Komisi II DPRD Banyuasin turun langsung ke lapangan meninjau titik koordinat lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT TJN tersebut.

Marijo (56) salah satu warga Desa Mekar Sari mengatakan lahannya dua hektar dicaplok PT TJN sejak tahun 2015 yang lalu.

“Alas hak lahan saya itu SPH sejak tahun 2006, tapi hingga hari masih dikuasai PT TJN dengan alasan memiliki SPH. Kami minta lahan kami dikembalikan atau dibayar diganti rugi,” kata Marijo.

Ditegaskan Marijo total lahan yang dikuasai PT TJN seluas 258 hektare yang dimiliki sekitar 125 orang warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin.

“Pengakuan dari PT TJN lahan yang mereka garap dari take over PT Citra Indo Niaga dari tahun 2014, tapi PT CIN sudah tidak ada lagi sejak tahun 2009 hingga 2011,” jelasnya.

Masyarakat Desa Mekar Sari kata Marijo tidak pernah menyerahkan lahannya kepada pihak manapun termasuk ke PT TJN.

“PT TJN tetap bersikukuh menguasai lahan kami hingga saat ini. Pengukuran ulang sudah dilakukan sejak 2019 hingga kini belum ada penyelesaian,”tuturnya.

Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, H. Ali Mahmudi, SH, yang turun langsung ke lahan yang disengketakan mengatakan dirinya baru mengetahui adanya sengketa berkepanjangan ini.

“Kami mengumpulkan data dari kedua belah pihak dan setelah itu akan dikelola untuk ditelaah lebih lanjut,” katanya.

Setelah semua data dari kedua belah sudah masuk maka akan dipelajari dan tinjau kembali.

“Kami dari legislatif menengahi permasalahan ini dan tentunya akan mengawal agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT TJN Pasmin mengatakan dari izin hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT TJN secara hukum sudah legal masing-masing punya versi. Untuk membuktikan versi ini harus dicek keabsahannya.

“Kami punya bukti SPH, masyarakat punya bukti SPH nanti selesainya selain lewat mediasi dan ini juga sudah masuk ke ranah hukum namun tidak masalah semua jalan kita tempuh masyarakat baik, perusahaan baik,” kata Pasmin.

Disinggung terkait tuntutan masyarakat agar PT TJN untuk mengembalikan ataupun mengganti rugi lahan, Pasmin menegaskan semuanya itu harus jelas dulu siapa pemiliknya dan siapa haknya.

“Kalau kita ganti rugi sembarangan, orang nanti kita ganti rugi nanti ada yang lain lagi juga minta ganti rugi. Kita pihak perusahaan juga sudah memiliki sejumlah bukti dan kita siap adu dan verifikasi data,” tegasnya. (ril)