Scroll untuk baca artikel
Muba

Diduga Masih Beroperasi, Sumur Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Kembali Terbakar

×

Diduga Masih Beroperasi, Sumur Minyak Ilegal di HGU PT Hindoli Kembali Terbakar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, MUBA | Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), diduga masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini terbukti dengan kembali terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal di lokasi tersebut sekitar pukul 08.20 WIB pada Senin (27/1).

Kebakaran ini bukan yang pertama kali terjadi, sehingga memunculkan spekulasi bahwa aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut masih marak.

“Banyak sumur minyak ilegal yang beroperasi di kawasan lahan HGU PT Hindoli Keluang. Mereka bebas melakukan aktivitas pengeboran minyak, hanya jika terjadi insiden kebakaran saja baru ada tindakan dari aparat kepolisian,” kata salah satu warga berinisial AB (42).

AB juga menambahkan bahwa kendaraan angkutan minyak ilegal seperti truk tangki, truk petak, dan pick-up yang telah dimodifikasi bebas keluar masuk untuk mengangkut minyak dari area perkebunan kelapa sawit.

“Hal tersebut menunjukkan tidak ada ketegasan PT Hindoli, bahkan alat berat ikut dikerahkan saat evakuasi,” jelasnya.

Sementara itu, Syafik dari DPD AI Sumsel menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pembiaran pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli.

“Pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU diduga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.18 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang, Pasal 233 tentang Pelanggaran Izin, serta Pasal 56 KUHP tentang Pembiaran Kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran air dan tanah, serta kehilangan biodiversitas dan dampak kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang Ipda Dohan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kebakaran ini.