Ngakak

Cuma Sopir, Kenapa Terancam 5 Tahun Penjara?

×

Cuma Sopir, Kenapa Terancam 5 Tahun Penjara?

Sebarkan artikel ini

CUMA sopir truk, bukan cukong kayu. Tapi sekali angkut kayu ilegal di Donggala, nasibnya bukan kena semprit melainkan penjara lima tahun.

Nama inisialnya F (25). Usianya masih muda, pekerjaannya sederhana sopir truk. Hidupnya mestinya tak jauh-jauh dari solar, jalan rusak, dan target sampai.

Tapi satu kali jalan, ceritanya langsung naik level. Dari urusan setir dan terpal, berubah jadi urusan jaksa dan pasal.

Yang dibawa F juga bukan barang aneh-aneh. Bukan narkoba, bukan emas batangan, apalagi koper berisi uang. Ia cuma mengangkut kayu.

Masalahnya, kayu itu jalan tanpa surat. Dan di mata hukum, kayu tanpa dokumen resmi itu seperti motor tanpa STNK bedanya, risikonya bukan ditilang, tapi bisa masuk bui.

Truk Toyota Dyna warna merah itu melaju di Kabupaten Donggala dengan percaya diri. Terpal penutupnya rapi, seolah berkata, “Tenang, aman.”
Sayangnya, terpal cuma jago nutup kayu, bukan nutup pelanggaran.

Pada 27 September 2025, operasi gabungan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dan Denpom TNI XII/2 Palu menghentikan laju truk tersebut.

Begitu terpal dibuka, isinya bukan harapan, melainkan 71 batang kayu berbentuk bantalan, berbagai jenis dan ukuran.
Petugas lalu mencari satu benda penting yang sering dianggap sepele dokumen resmi.

Hasilnya?
Kosong.
Kayunya ada, truknya ada, sopirnya ada. Suratnya tidak ikut jalan.

Sejak saat itu, cerita F berubah, dari sopir jalanan, naik pangkat jadi tersangka. Ia diamankan dan dititipkan di RUTAN Kelas IIA Palu.

Sementara barang bukti truk, kayu, dan terpal dititipkan di RUPBASAN Kelas I Palu. Kayunya istirahat, sopirnya mikir masa depan.

Kasus ini tak berhenti sebagai razia biasa. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kemudian melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Tanggal 19 Januari 2026, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Dalam bahasa sederhana urusannya resmi, serius, dan siap disidangkan.

Masuk ke bagian yang bikin dahi berkerut pasal-pasal.
F diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalau disingkat pakai bahasa nongkrong
kalau kayu naik truk tanpa surat, jangan kaget kalau sopirnya ikut naik perkara.

Ancaman hukumannya pun bukan kaleng-kaleng pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2,5 miliar. Angka yang bikin sopir mana pun spontan cek saldo.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan kasus ini bukan gertakan.

“Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan.

Setiap pengangkutan kayu wajib dilengkapi dokumen resmi, tanpa itu jelas melanggar hukum. Kami tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak hutan,” tegas Ali Bahri.

Bahasanya formal, pesannya simpel hutan bukan barang bebas angkut.

Yang menarik, kasus seperti ini hampir selalu punya pola serupa. Yang tampil ke publik sering kali bukan pemodal besar atau otak utama, melainkan orang yang kebetulan pegang setir. Sopir jadi wajah paling depan dari perkara yang akarnya panjang.

Ibarat film, tokoh figuran justru kebagian adegan klimaks. Sementara pemeran utama, entah di mana, belum tentu muncul di layar.

Kasus F di Donggala ini juga mengingatkan satu hal penting di dunia kehutanan, kayu juga punya identitas.
Seperti kendaraan wajib STNK, kayu wajib dokumen. Kalau identitasnya hilang, statusnya ikut berubah. Dari komoditas, jadi barang bukti.

Di banyak daerah, cerita kayu ilegal bukan hal baru. Hutan ditebang pelan-pelan. Kayu bergerak diam-diam. Sampai suatu hari, aparat turun tangan. Lalu satu nama muncul. Biasanya bukan nama besar, tapi nama yang sedang kerja hari itu.

Kini, perkara F tinggal menunggu bab selanjutnya di pengadilan. Palu hakim akan menentukan akhir cerita. Yang jelas, 71 batang kayu itu sudah berhenti jalan.

Dan F, yang tadinya cuma mengantar muatan, kini harus menempuh perjalanan hukum yang jauh lebih panjang.

Dari kisah ini, tanpa perlu ceramah panjang, satu hal jadi terang
di urusan kayu ilegal, peran kecil bisa berujung perkara besar.
Dan kadang, yang paling cepat sampai tujuan bukan truknya melainkan kasusnya. (***)one/ril