BERITAPRESS, ID FAKFAK/Clifford H Ndandarmana sebagai pemilik hak ulayat area Pelabuhan Fakfak dan sekitarnya, memberikan warning kepada PT Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Fakfak karena diduga sengaja ada praktik permainan monopoli kotor di Pelabuhan.
Ada salah satu perusahaan lokal yang bergerak di Pelabuhan Fakfak dalam aktivitas bongkar muat kontener sudah dua tahun beroprasi, Kata Kaka Kelly sapaan akrab,(28/4/2025).
“Dari Kepala Pelindo yang sebelumnya sama KSOP sebagai regulator otoritas Pemerintah di wilayah Pelabuhan Fakfak, dan saat itu sudah ada persetujuan acc, berita acara maupun kesepakatan bersama menyangkut sewa menyewa alat sampai pada pelayanan”.
“Jadi memang selama ini diketahui kan di Pelabuhan Fakfak satu perusahaan bongkar muat barang yang dimiliki BUMN ialah Pelindo, namun karena tuntutan perkembangan bisnis dan UU Otsus maka mewajibkan orang Papua bisa mandiri di atas tanah sendiri makanya menjadi catatan kami mendirikan perusahaan tersebut,” jelasnya.
Dari awal beroperasi itu berjalan seperti biasa dan tidak ada masalah berarti, namun ketika ada pergantian Kepala Pelindo yang baru ini terlalu membuat semacam teror untuk perusahaan.
“Padahal tarif standar di Pelabuhan Fakfak ini sudah ada dan telah disepakati bersama dan disetujui bersama, belakangan ini mereka (Pelindo) membuat kebijakan dari Peraturan Pemerintah yang direduksi kepada atasan namun tidak secara spesifik mengatur untuk meminjamkan alat pada pihak lain,” Terang Ndandarmana.
Ia juga beberkan sudah ada pertemuan sebelumnya dan dikatakan bahwa boleh ada peminjaman alat pada pihak lain.
“Ketika dikerucutkan ke Peraturan Direksi ini yang menjadi pertanyaan terlebih ada permintaan untuk membayar pihaknya sebesar 35 persen,” katanya.
Ia menilai, untuk besaran 35 persen maka untuk harga 1 kontener misalnya senilai Rp 600.000 maka harus disetor atau dipotong Rp 400.000.
“Kami menilai kebijakan ini semacam teror-teror kecil kepada kami, bahwasanya harus ada bayar sana dan bayar sini, sehingga menurut hemat pihaknya, apabila ini masuk dalam standarisasi harga maka jelas bermasalah di mana seakan-akan pungutan liar sengaja dilakukan”, Tegasnya.
“Pada terakhir, kami sudah kompromi yang sesuaikan Permennya itu dengan subsidi 25 persen dari keuntungan,”.
Perusahaan lokal yang beroperasi di Pelabuhan Fakfak Papua Barat tersebut didirikan atau dibangun berdasarkan kompensasi hak ulayat.
“Karena memang selama ini kan tidak ada kerjasama dengan pemilik hak ulayat ataupun sewa menyewa dan sebagainya, makanya adanya perusahaan lokal ini hadir untuk bekerja maka jasanya dibayar,” tandasya.
Saya (Clifford H Ndandarmanameminta) meminta pihak Pelindo Fakfak harus menyadari hal tersebut, daari kasus yang ada, sudah kami dan KSOP sampaikan bahwasanya kepemilikan Kantor belum ada sertifikat sah dari pemerintah maka selalu dibangun kerjasama sebagai mitra bersama para pemangku adat,” katanya.
Dari permasalahan yang ada, pihaknya sudah menyampaikan warning untuk adanya tindakan yang diambil ke depannya.
“Unruk tanggal 1 Mei 2025 itu ada kapal kontener atau kapal spill masuk di Pelabuhan Fakfak, maka kami sebagai pemilik tak ulayat dan satu-satunya perusahaan lokal anak Fakfak sebagai manifestasi kemandirian amanat UU Otsus akan menghentikan segala aktivitas bongkar muat barang kontener di Pelabuhan Fakfak,” Ujarnya.
Pihaknya dengan tegas akan menghentikan seluruh aktivitas Pelindo Fakfak dalam hal ini bongkar muat kontener di areal hak ulayat Pelabuhan Fakfak Papua Barat.
“Kantor Pelindo Fakfak juga akan kami tutup, dan mohon maaf dengan sangat berat hati mereka silahkan cari tempat lain,” Ucapnya,(IB).