BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Polres Pagar Alam bersama Polsek Dempo Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menewaskan rekan kerjanya di sebuah kandang ayam di wilayah Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan antar rekan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa seorang buruh harian lepas. Korban diketahui bernama Heri Herawansyah (21), warga Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara. Ia ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka serius.
Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin, S.H. yang memimpin langsung penanganan kasus tersebut bersama tim, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M (18), buruh asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.45 WIB, di Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Humas Polres Pagar Alam Mansyur, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan pemilik kandang ayam.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti serta para saksi. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan korban jiwa,” ujar Mansyur, Sabtu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Mansyur, insiden bermula dari selisih paham antara korban dan pelaku saat berada di dalam kendaraan pengangkut ayam. Emosi yang memuncak membuat pelaku nekat menusuk korban berulang kali di bagian leher menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia di tempat.
“Usai kejadian, korban sempat dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku sebelum akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan kepada atasan mereka,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilan pisau bergagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam, satu unit mobil pikap, karung plastik, serta pakaian milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Percayakan penanganan konflik kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Polres Pagar Alam menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kasus ini kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam, dan tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Laporan : 09/PA










































