BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang maupun jaringan listrik. Pasalnya, kondisi tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, saat memberikan keterangan di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28/1/2026).
Iwan menjelaskan, kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik apabila bersentuhan dengan jaringan listrik. Kondisi ini berisiko menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil atau membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik. Jika hal tersebut terjadi, segera laporkan kepada petugas PLN agar dapat ditangani secara aman,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada komunitas dan pencinta layang-layang agar memastikan permainan layang-layang tidak membahayakan dan tidak tersangkut di tiang listrik.
“Kami sudah mengingatkan kelompok pencinta layang-layang agar menjaga aktivitasnya supaya tidak tersangkut di tiang listrik,” imbuhnya.
Selain itu, Iwan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pencurian arus listrik atau sambungan ilegal langsung dari tiang listrik, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan acara. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran serta mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lain.
“Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan atau acara besar, sebaiknya mengajukan permohonan resmi kepada PLN untuk penambahan daya sementara. Petugas PLN mengetahui kapasitas gardu di setiap wilayah, sehingga pemasangan dapat dilakukan dengan aman,” jelasnya.
Iwan menyarankan masyarakat untuk datang ke kantor PLN terdekat atau memanfaatkan aplikasi PLN Mobile guna mengajukan permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya listrik. Melalui aplikasi tersebut, permohonan akan segera diproses oleh petugas PLN.
Langkah ini, lanjut Iwan, penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat penyalahgunaan arus listrik. Ia juga menegaskan agar masyarakat selalu menggunakan jasa resmi petugas PLN untuk penambahan daya, baik bersifat sementara maupun permanen.
Terkait sanksi, Iwan mengingatkan bahwa pencurian listrik merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda dari PLN, karena tindakan ini membahayakan keselamatan dan mengganggu layanan publik,” tegasnya.
PLN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan demi menjaga keamanan bersama serta keandalan pasokan listrik. (*)
Laporan : Putra










































