BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang ini melimpahkan berkas perkara dan juga surat dakwaan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki serta Staf pribadinya Alex Rahman yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Pantau dilapangan terlihat, pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan SH, langsung diterima langsung oleh Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif di di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MHmelalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan bahwa fisik berkas perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.
“Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” kata Vanny, Jumat (14/2/2025).
Vanny menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Palembang. (Arman)