Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Fakfak Tetapkan RT Tersangka

×

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Fakfak Tetapkan RT Tersangka

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/62/VI/ 2024/PAPUA BARAT/RES FAKFAK. Tanggal 28 Juni 2024.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Press Release dan Press Conference yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak pada hari Senin (8/7/2024).

Kegiatan Press Conference ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Iptu Yansi Raib Amir, SH didampingi oleh Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Andi Yuri Fadel Muharram, S.Tr.K, serta Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Fakfak dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti yang disita.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE., MH,melalui KBO Satreskrim Iptu Yansi Raib Amir,SH, Menyampaikan bahwa hari ini kita mengelar Press Conference terkait pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang baru-baru ini terjadi.

“Sebanyak 1 orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka yakni inisial R.T jenis kelamin laki-laki, umur 23 tahun, alamat kampung Sangram distrik Fakfak Timur Tengah Fakfak” Ujarnya.

Dari kejadian ini Penyidik Satreskrim Polres Fakfak Berasil mengamankan Barang Bukti berupa

Satu Unit sepeda motor HONDA BLADE 125 REPSOL warna Orange Hitam dengan Nopol : PB 3354 FA No rangka : MH1JBMN4FK068483, No Mesin : JBM1E-1063886. Satu Buah Obeng Bunga dengan Gagang obeng warna Hitam Kuning, Satu Buah kunci Ring Pas ukuran 8 mm warna Silver merek Wipro, Satu Buah Gagang Kunci Shock ukuran 10 mm warna silver, Satu Buah Kunci Motor warna Hitam bertuliskan YAMAHA, Satu Buah BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) An. Korban BEATRIS HUKHUKMANA, Satu Buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) An. korban BEATRIS HUKHUKMANA

Akibat dari perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan atau 362 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun Penjara.

Terkait Kasus ini, KBO Satreskrim Polres Fakfak menghimbau kepada warga Fakfak agar, “Selalu berhati-hati dan waspada kepada barang berharga berupa kendaraan,uang serta barang berharga lainnya, jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami Pihak Kepolisian selalu siap selama 1×24 jam” Tutup KBO Reskrim,(IB).