PalembangSumsel

Bea Cukai Sumbagtim Tuntaskan Pemusnahan BMMN, Selamatkan Kerugian Negara Rp8 Miliar

×

Bea Cukai Sumbagtim Tuntaskan Pemusnahan BMMN, Selamatkan Kerugian Negara Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan momen penting sebagai bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, katanya, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” ujar Edward Candra.

Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) mencatat capaian signifikan dengan melakukan 759 kali penindakan di berbagai sektor. Capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal.

Sebagai penutup rangkaian kinerja pengawasan tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya. Pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025, dan puncaknya oleh Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto menjelaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai sebagai community protector.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” tegas Agus.

Barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni 10.567.628 batang rokok ilegal serta 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Penindakan ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) serta berpotensi mengancam keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional. Di wilayah Bea Cukai Jambi, barang yang dimusnahkan antara lain air gun jenis Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.

Barang lain yang turut dimusnahkan adalah barang bekas tidak layak pakai (ballpress) yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, karena berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar kebersihan, serta dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional.

Agus menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemusnahan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

“Setiap penindakan dan pemusnahan merupakan implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Capaian tersebut, lanjutnya, merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi lintas sektor guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Laporan : Putra