BERITAPRESS FAKFAK/Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menggelar Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024,(20/8/2024).
Sidang dipimpin Majelis Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan, Arifin Takamokan yang juga merupakan Ketua Bawaslu Fakfak didampingi anggota Majelis yang juga merupakan anggota Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit.
Dalam sidang sengketa Pemilihan antara Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak jalur perseorangan, Said Hindom, dan Rico Thie atau SARIFA dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digelar Bawaslu Kabupaten Fakfak dengan agenda pembacaan putusan.
Pantauan media ini selama sidang berjalan pihak pemohon yakni Bapaslon SARIFA diwakili kuasa hukum, Elieser Ismael Murafer, SH, sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak, Ketua Hendra J C Talla, Marthen Singgir, M. Idris Rumata, Josan Massa dan Nur Hasmiah, hadir mengikuti jalannya sidang tersebut melalui zoom meating.
Arifin Takamokan dan Syahril Radal Serbunit dalam sidang tersebut secara bergantian membacakan permohonan pemohon, petitum pemohon, jawaban Termohon, petitum Termohon, keterangan saksi, alat bukti, pertimbangan dan pendapat hukum Majelis dan lain-lain sampai pada pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis, Arifin Takamokan.
Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan saat membacakan putusan menyatakan menolak seluruh permohonan Bapaslon SARIFA.
“Memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Diputuskan dalam rapat Majelis pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024, Majelis Ketua Arifin Takamokan, Anggota Syahril Radal Serbunit dan Siofamus Irfam Karet.”ujar Arifin saat membacakan Putusan sidang sengketa tersebut.
Sebelumnya, KPU Fakfak menyatakan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua dukungan Bapaslon SARIFA tidak menuhi syarat, sehingga SARIFA kemudian mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Fakfak.
Dalam prosesnya Bawaslu Fakfak menyatakan pemohonan SARIFA memenuhi syarat untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke proses mediasi antar para pihak. Namun proses mediasi yang dilaksanakan berakhir tanpa kesepakatan sehingga dilanjutkan ke Adjudikasi atau persidangan terbuka,(IB).