Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Bawa Materi di Bimtek PPD-PPS,Kasat Reskrim: Kerja Jujur dan Berintegritas Agar Tidak Terkena Tindak Pidana Korupsi

×

Bawa Materi di Bimtek PPD-PPS,Kasat Reskrim: Kerja Jujur dan Berintegritas Agar Tidak Terkena Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/498 Sekretariat PPD-PPS Pilkada Fakfak 2024, Hadiri Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Anggaran dalam Pilkada Fakfak 2024 yang dilaksanakan secera serentak di Indonesia,(29/7/2024).

Di hadapan peserta Bimtek Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S,Sos. MH. dalam menyampaikan materi tentang tindak pidana korupsi bagi para PPD dan PPS dalam Pilkada serentak 2024.

Lelaki berdarah Kei itu ingatkan peserta jenis tindak pidana korupsi itu bermacam-macam mulai dari kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ, dan gratifikasi, Unggahnya.

“Kemudian korupsi tersebut merupakan 7 kelompok besar yang dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pemberian dana hibah di mana tujuannya adalah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan”.

Ia juga menuturkan ada 4 kriteria pemberian hibah yakni peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun sesuai kemampuan daerah, papar Arif dihadapan ratusan peserta bimtek

Arif, sapaan akrab juga mengajak semua PPD-PPS agar mari kita bekerja secara jujur dan berintegritas agar tidak terkena tindak pidana korupsi, tentunya penegakkan ini semua untuk Fakfak yang lebih baik ke depannya,” tutpnya,(IB).