BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Sebuah video kekerasan terhadap balita viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Dalam video yang tersebar di Instagram itu, terlihat seorang bayi laki-laki berusia 1 tahun 2 bulan mengalami kekerasan fisik oleh ibu kandungnya sendiri.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Fakfak bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat. Korban diketahui berinisial R.W, sedangkan pelaku yang terekam dalam video adalah ibu kandungnya sendiri, SNW, remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kekerasan Direkam Sendiri, Lalu Dikirim ke Ayah Anak
Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian ini terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIT di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.
Tindakan pelaku cukup mengerikan. Ia menampar pipi kiri anaknya sebanyak 8 kali, serta meremas pipi dan mulut sang anak. Yang lebih mengejutkan, pelaku merekam kekerasan tersebut menggunakan ponsel pribadinya (Samsung A13), lalu mengirimkan videonya ke pria berinisial V.L.M (19) ayah biologis anak tersebut.
Motif di balik aksi ini ternyata berkaitan dengan konflik pribadi antara pelaku dan V.L.M. Video itu disebut sebagai bentuk tekanan agar sang pria bertanggung jawab atas anak yang mereka miliki.
Langkah Tegas Polres Fakfak
Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan langkah cepat. Mereka telah mengamankan barang bukti video rekaman, akta kelahiran anak, serta mengajukan permintaan Visum et Repertum untuk memastikan dampak fisik dari kekerasan yang dialami korban.
Penyelidikan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lain dan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polisi Tegaskan Tak Akan Tolerir Kekerasan Anak
Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut karena dapat menambah trauma bagi korban,” tegas AKP Arif.
Polres Fakfak juga menyampaikan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan kejadian ini, sekaligus mengajak semua pihak untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. (IB).