BERITAPRESS, LAHAT | Terkait penyebutan nama seorang ASN inisial “O” diduga berkampanye hitam dan di sebut-sebut dalam salah satu pemberitaan beberapa waktu.
Sebagaimana kita ketahui, UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A dapat dikenakan pidana dan pada UU 40/1999 tentang Kode Etik Jurnalis (KEJ) baik yang nama yang tersangkut didalam pemberitaan mempunyai Hak Jawab atas berita tersebut pada pasal 5 ayat (2) dan (3).
Saat media minta keterangan saudari “O” terkait pemberitaan tersebut. Saudari O memberikan penjelasan, tentang nama dirinya yang tercantum secara terang-terang menjustice dan memvonis bahwasannya dirinya telah mengikuti kampanye tanpa ada konfirmasi kepada dirinya.
“Dalam hal ini, saya merasa dirugikan, nama saya disebut dalam berita itu, saya tidak terima telah di tuding melakukan hal yang tidak saya lakukan dan ini sangat jelas pencemaran nama baik diri saya,” ungkap O kepada awak media, Sabtu (12/10/2024).
O menjelaskan, apa yang dituduhkan pada dirinya itu tidak benar. “Karena saya tidak pernah mengadakan perkumpulan apalagi mengkordinir pihak TKS tersebut,” ujarnya.
“Kebetulan saja pada saat itu saya sedang berkunjung atau silaturahmi dengan sepupu saya sendiri yakni kak YM untuk menghantarkan atau memberikan undangan hajatan keluarga,” jelasnya.
“Saya tidak tahu pada saat saya bertemu dengan sepupu saya kak YM, ada mereka yakni TKS rumah sakit yang juga bertandang dirumah sepupu saya,” tuturnya.
“Ini sudah sangat jelas melakukan pencemaran nama baik tanpa lakukan konfirmasi terlebih dahulu ke saya benar atau tidak cerita tersebut,” cetusnya.
“Yang harus diketahui, sebelum dari jauh hari bahkan, pada saat beliau masih menjadi Wakil Bupati Empat Lawang, memang saya sering bertandang dan silahtuhrahmi dengan kak YM yang tak lain sepupu saya,” jelasnya O.
Akhirnya O melakukan konfirmasi ke media melalui Via Telp Whatsapps miliknya menanyakan tentang kenapa dirinya dimasukkan ke dalam pemberitaan bahwa menuding dirinya telah mengikuti kampaye Hitam tanpa adanya konfirmasi lanjutan ke dirinya.
“Jujur saja saya pribadi tidak mengerti apa yang dimaksud Kampanye Hitam tersebut,” tutup O.
Laporan : Sigi