BERITAPRESS.ID, MUARA ENIM | Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim telah menyepakati APBD Perubahan Tahun 2025 senilai Rp4,7 triliun. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto, S.Pd., pada Rapat Paripurna XII di Ruang Rapat DPRD, Kamis (25/9).
Dengan telah disepakati APBD Perubahan 2025 ini diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pelaksanaan program prioritas pembangunan dapat terlaksana di Kabupaten Muara Enim.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., serta Forkopimda Kabupaten Muara Enim, diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Edison mengatakan secara ringkas struktur Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yakni pendapatan daerah sebesar Rp4,1 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,7 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp632 miliar.
“Namun defisit anggaran ditutupi surplus pembiayaan netto sebesar Rp632 miliar, sehingga diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2025 sebesar Rp0 (nol rupiah),” ujarnya.
Dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025 maka paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi.
Dirinya berharap proses evaluasi tidak terlalu lama, sehingga program-program yang telah dicanangkan Pemkab Muara Enim dapat segera dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati juga memuji kerjasama dan sinergitas eksekutif dan legislatif yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Semua ini demi mewujudkan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang,” katanya.
Laporan : Andi Candra