FAKFAK – Mengantisipasi remaja di Kabupaten Fakfak usai sholat tarawih ikut balapan liar Satuan Lalulintas mulai gelar patroli di Jalan Reklamasi dan di tebing thumburuni tepatnya di pasar ikan tanjung wagom,(20/3/2024).
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,SE.,MH melalui Kasat Lantas Polres Fakfak Ipda Naufalsyah Al Borneo, S.tr.K., via whatsAp menyampaikan bahwa setiap malam pasti ada saja yang kami amankan sepeda motornya namun sangat di sayangkan para remaja kita ini tidak kapok-kapok.
“Lanjutnya, kami dari Satuan Lalu Lintas tiap malam turun di dua titik tersebut untuk memantau aktivitas para remaja ini”.
Kami juga akan menindak tegas sesuai dgn uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan(llaj) pasal 297 “setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain dijalan raya sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf B, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000, Tegas Kasat Lantas.
Harapannya peran orang tua sangat penting menyampaikan ke anaknya keluar untuk pergi sholat tarawih harus pastikan pulang tepat waktu,(***).