Hukrim

“5 Anjuran Awal 2026, Cara Konflik Kerja Tak Bikin Rugi”

×

“5 Anjuran Awal 2026, Cara Konflik Kerja Tak Bikin Rugi”

Sebarkan artikel ini

PERSELISIHAN antara perusahaan dan pekerja memang manusiawi, tapi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), konflik kerja kini bisa diselesaikan lebih efisien berkat Anjuran dari Disnakertrans Muba.

Awal tahun 2026 ini, lima perusahaan sudah menerima anjuran, untuk membuka jalan agar masalah terselesaikan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan Anjuran bukan sekadar surat formal.

Dokumen ini adalah panduan resmi yang berisi pertimbangan hukum dan saran penyelesaian sengketa. “Kami ingin pekerja dan perusahaan melihat Anjuran sebagai jalan tengah profesional. Inilah instrumen edukatifnya, agar kedua belah pihak menilai masalah dengan objektif sebelum mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.

Bagi sebagian pekerja, istilah “Anjuran” terdengar menakutkan. Namun, seperti kata pepatah lama, “Tak kenal maka tak sayang.” Dengan memahami prosesnya, konflik bisa diselesaikan cepat, hemat biaya, dan tetap adil.

Di awal 2026, lima perusahaan di Muba menerima Anjuran, yaitu PT Cangkul Bumi Subur, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Imecon Teknindo, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal dan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.

Menurut Kabid Hubungan Industrial, Faezal Pratama, Anjuran yang diterbitkan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh perusahaan dan pekerja sesuai aturan UU No. 2 Tahun 2004. Tanpa Anjuran, proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak bisa dilanjutkan.

Prosedur Anjuran muncul setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan. Mediator akan menerbitkan dokumen ini berisi saran penyelesaian berdasarkan analisis hukum. Hal ini bertujuan agar konflik tidak berkembang menjadi sengketa panjang.

Herryandi menekankan pentingnya disiplin administrasi. Setelah menerima Anjuran, pihak pekerja dan perusahaan memiliki 10 hari kerja untuk merespons setuju, maksudnya disepakati dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum dan tidak setuju atau diam,  maksudnya dianggap menolak, kasus lanjut ke PHI.

“Mematuhi batas waktu ini penting,” ujar Herryandi.

“Kalau lewat, peluang menyelesaikan konflik secara cepat dan hemat biaya hilang.”

Tips agar konflik tak merugikan, misalnya baca Anjuran dengan cermat, jangan langsung menolak atau menyetujui tanpa memahami isi dokumen. Catat poin penting, maksudnya tuliskan hal-hal yang menjadi perhatian, agar komunikasi selanjutnya lebih jelas.

Selain itu, diskusikan secara profesional, dengan Libatkan HR, serikat pekerja, atau mediator agar keputusan tepat dan adil. Respon tepat waktu guna menghindari diam atau menunda, karena akan dianggap menolak dan terakhir fokus pada solusi, bukan emosi, seperti konflik emosional sering memicu biaya tinggi dan waktu panjang.

Oleh sebab itu, salah satu tujuan Anjuran adalah menyelesaikan masalah di tingkat Dinas, bukan langsung ke pengadilan.

Filosofi

Herryandi menegaskan, “Penyelesaian melalui Perjanjian Bersama jauh lebih efisien dibandingkan bersidang. Waktu, tenaga, dan biaya bisa dihemat, dan hubungan industrial tetap harmonis.”

Dengan demikian, pendekatan ini, pekerja bisa merasakan  dilindungi secara hukum, sedangkan perusahaan memiliki kepastian prosedur. Semua pihak pun dapat menilai masalah dengan objektivitas hukum, bukan sekadar emosi atau opini sepihak.

Maka itu, Anjuran bukan hanya soal regulasi, dibaliknya terselip filosofi hidup kerja, yaitu menghadapi konflik dengan disiplin, edukasi, dan komunikasi yang jelas.

Bahkan dalam konteks ini, UU No. 2 Tahun 2004 bukan ancaman, melainkan alat untuk menciptakan keadilan dan harmoni kerja.

Seperti kata Herryandi. “Regulasi bisa jadi sahabat jika dipahami dengan kepala dingin. Sama seperti hidup, aturan dan etika membantu kita menyelesaikan masalah tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.”

Jadi, perselisihan kerja itu manusiawi, tapi penyelesaiannya bisa cepat, adil, dan hemat biaya melalui Anjuran. Disiplin waktu, pemahaman hukum, dan komunikasi jelas menjadi kunci sukses. Lima Anjuran awal 2026 di Muba menjadi contoh konkret bagaimana konflik bisa diselesaikan tanpa merugikan kantong maupun reputasi.

Dari cerita ini kesimpulannya adalah hadapi konflik sejak awal, pahami aturan, dan utamakan dialog. Kata pepatah “Jangan tunggu hujan turun untuk belajar pakai payung, persiapkan sejak awal agar tetap aman.”

Dengan begitu, hubungan kerja tetap harmonis, produktivitas terjaga, dan kantong tak terganggu. (***)