Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Akhirnya Komisoner Bawaslu OI Dijerat 4 Tahun Penjara

×

Akhirnya Komisoner Bawaslu OI Dijerat 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS | PALEMBANG – Terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris merupakan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir 2019 – 2020 ini akhirnya dijerat 4 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/1/2024).

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana didakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” kata JPU dihadapan majelis hakim Masriati SH MH.

Lanjut JPU, “Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan kepada tiga terdakwa, Darmawan Iskandar, Idris dan terdakwa Karlina yang merupakan Komisioner Bawaslu OI, dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” imbuhnya saat mengutip surat tuntutan.

Dalam hal ini, JPU juga membebani para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) jika tidak dapat membayar maka diganti dengan hukuman pidana penjara.

“Terdakwa Darmawan Iskandar harus membayar UP sebesar Rp 540 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa Idris dikenakan UP sebesar Rp 288 juta jika tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Karlina dikenakan UP sebesar Rp163 juta, apabila terdakwa tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dakwaan tersebut ditulis JPU Kejari Ogan Ilir, sehingga para terdakwa didakwa melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan atas perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar. (Arman)