BERITAPRESS. ID, FAKFAK|Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Fakfak menertibkan dan membongkar 15 bangunan kios di Kompleks Pasar Kelapa II, Jalan Dr. Salasa Namudat, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Jumat (23/10/2026).
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Fakfak, Angelina Sirfefa, tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2025.
Pantauan di lokasi, sebelum pembongkaran berlangsung, personel Satpol PP terlebih dahulu mengikuti apel persiapan. Selanjutnya, satu unit alat berat dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran sejumlah bangunan yang berada di kawasan pasar tersebut.
Kepala Satpol PP Fakfak, Angelina Sirfefa, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi tim terpadu.
“Kami melaksanakan pembongkaran atau penertiban ini sebagai bentuk penerapan Perda,” ujar Angelina di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama tim terpadu. Dalam kegiatan itu, sebanyak 15 bangunan kios ditertibkan dan dibongkar.
Menurut Angelina, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan peraturan daerah, tetapi juga untuk meminimalkan potensi penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan Pasar Kelapa II.
Selain itu, kawasan tersebut merupakan bagian dari aset Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang ke depan akan ditata agar lebih tertib dan baik.
“Tentu ini juga merupakan area yang menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak sehingga ke depan akan ditata menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Melalui penertiban ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penataan kawasan Pasar Kelapa II secara lebih teratur, sekaligus menjaga fungsi kawasan tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IB).

























