Scroll untuk baca artikel
Pagaralam

LTNNU Pagaralam Resmi Dikukuhkan, Faisal Ismal: Siap Bersinergi Kawal Program PCNU

×

LTNNU Pagaralam Resmi Dikukuhkan, Faisal Ismal: Siap Bersinergi Kawal Program PCNU

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pagaralam mengukuhkan pengurus Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kota Pagaralam masa khidmat 2026-2031, Kamis (1/10/2026).

Pengukuhan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Pemerintah Kota Pagaralam.

Dalam pengukuhan tersebut, Sahabat Faisal Ismal dipercaya sebagai Ketua LTNNU Pagaralam. Ia didampingi Repi sebagai Wakil Ketua, Delta Handoko sebagai Sekretaris, serta Reri Alfian Setiawan sebagai Wakil Sekretaris.

Sementara itu, Ilham, Herlinsi, Herian Ardiansyah, Hendra Susanto, Humsy Pasma, dan Leo Pranata dipercaya sebagai anggota.

LTNNU merupakan lembaga yang menangani dan berfokus pada bidang media, teknologi informasi, penulisan, serta penerbitan dalam pengelolaan informasi. Lembaga ini memberikan informasi tentang ke-NU-an serta sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam harakah Nahdlatul Ulama.

Dalam melaksanakan tugasnya, LTNNU akan menjalin kemitraan dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Humas, PPID, Ombudsman, lembaga informasi lainnya, serta berbagai instansi dan stakeholder terkait.

Diambil dari kata LTNNU, yakni Ta’lif yang berarti menulis atau menyusun karya dan Nasyr yang berarti menerbitkan atau menyebarluaskan. Dengan demikian, LTNNU bermakna mengembangkan penulisan, penerjemahan, dan penerbitan sesuai paham Ahlussunnah Wal Jamaah.

Selain itu, LTNNU juga memiliki tugas dalam pengelolaan informasi, publikasi, dokumentasi, serta media informasi resmi NU, salah satunya NU Online.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, LTNNU dapat berkolaborasi dengan media sosial lainnya, baik media elektronik maupun media massa, sesuai dengan tujuan melakukan penyebarluasan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Semoga dengan telah terbentuknya LTNNU Pagaralam dapat menjadi mitra dan penyeimbang dalam mewujudkan Pagaralam “SERAME” untuk kita semua dalam bingkai NKRI dan Ahlul Sunnah Waljamaah. (09/PA)