BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemkot dan DPRD Kota Pagar Alam dalam Rapat Paripurna XI Sidang Ke-5 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha. Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam, H. Syahrol Effendi.
Rapat Paripurna XI Sidang Ke-5 tersebut menjadi agenda puncak pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditandatanganinya keputusan bersama tersebut, RAPBD Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 telah memperoleh persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pagar Alam, Sekretaris Daerah, Plt. Sekretaris DPRD, para Asisten, Staf Ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD di Kota Pagar Alam.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Pemkot dan DPRD Kota Pagar Alam memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (09/PA)































