BERITAPRESS ID, PAGARALAM | Tokoh masyarakat Besemah sekaligus putra daerah Kota Pagaralam, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji, menyambut baik surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada seluruh Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Indonesia agar tidak ada anggota DPRD yang bermain dalam proyek Pokok Pikiran (Pokir) masyarakat, apalagi bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjadikannya ladang korupsi demi mengembalikan modal politik.
Hal tersebut disampaikan Susno dalam obrolan santai sambil menikmati kopi robusta dan ubi kayu rebus, sembari menyinggung pembangunan di Kota Pagaralam beberapa waktu lalu.
Menurut Susno, pembangunan di Pagaralam secara umum sudah menunjukkan arah yang semakin baik. Namun, ia memberikan catatan penting terkait pelaksanaan Pokir.
“Proyek Pokir itu harus murni berasal dari aspirasi masyarakat akar rumput, diserap oleh anggota DPRD dari daerah pemilihan masing-masing, lalu diteruskan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya menjadi kewenangan Pemda, serta disahkan bersama DPRD,” ujarnya.
Susno menegaskan, dalam pelaksanaannya anggota DPRD tidak boleh ikut campur.
“Intinya, pelaksanaan Pokir murni oleh Pemda. Tidak boleh ada campur tangan anggota DPRD. Penentuan lelang proyek, penentuan pemenang lelang, semuanya harus dilakukan Pemda sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menekankan bahwa anggota DPRD tidak boleh menunjuk pemborong, melakukan pengarahan, apalagi intervensi dalam proses proyek Pokir.
“Jangan ada anggota DPRD mencampuri urusan teknis, keuangan, lelang, penentuan pemborong, bahkan memecah proyek jadi beberapa bagian untuk mengakali aturan agar bisa dikerjakan pemborong yang ditunjuk langsung. Itu salah besar, karena menganggap Pokir sebagai milik pribadi,” tegasnya.
Menurut Susno, praktik seperti itu jelas masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana karena melanggar hukum. Apalagi kalau proyek sengaja dipecah supaya nilainya di bawah batas lelang, itu makin jelas perbuatan melawan hukumnya,” katanya.
Susno menambahkan bahwa DPRD adalah lembaga legislatif, bukan eksekutor proyek.
“Anggota DPRD itu bukan untuk memenej dan mengatur proyek. Kalau tujuannya untuk mendapatkan sejumlah uang dari pemborong, apalagi dengan sistem setoran persentase, maka unsur merugikan keuangan negara untuk keuntungan pribadi sudah sangat jelas. Aparat Penegak Hukum—jaksa, Polri, dan KPK—sangat mudah membuktikannya,” ujarnya.
Ia mengaku heran jika praktik seperti itu dibiarkan.
“Saya heran kalau ada anggota DPRD berbuat demikian lalu didiamkan oleh aparat penegak hukum. Tapi ini bukan di Pagaralam loh,” ucapnya sambil bercanda dan menyeruput kopi robusta kental.
Dengan nada optimistis, Susno menegaskan keyakinannya terhadap Pagaralam.
“Pagaralam hebring. Tidak ada anggota DPRD yang bermain Pokir, dan aparat penegak hukumnya gercep semua. Kalau ada yang begitu, pasti ditindak,” katanya.
Susno juga mengingatkan bahwa KPK dan aparat penegak hukum telah memberikan atensi khusus pada tahun 2026 terhadap pelaksanaan Pokir.
“KPK sudah mencium aroma korupsi yang menyengat dari proyek Pokir oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Saat ditanya soal praktik Pokir di Sumatera Selatan, Susno mencontohkan kasus di daerah lain.
“Itu korupsi di OKU kan, main Pokir itu,” katanya sambil tersenyum.
Terkait Pagaralam, Susno menyebut adanya temuan audit sebelumnya.
“Akhir tahun 2025 kan ada yang terjaring, temuan audit BPK atau BPKP yang harus mengembalikan uang Pokir 2025. Mestinya di sini aparat penegak hukum—kejaksaan dan polisi—sudah bisa memproses. Datanya lengkap, pembuktiannya sangat gampang, bahkan lebih gampang dari kasus pencurian ayam,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran bisa berdampak buruk.
“Kalau ini tidak diproses, saya khawatir kejaksaan dan Polri di Pagaralam dianggap mendiamkan kejahatan. Ini bisa merusak reputasi dan citra APH di mata publik,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada anggota DPRD Pagaralam yang bermain Pokir, Susno hanya tertawa sambil memegang cangkir kopi.
“Ah… jangan nanyekah itu. Sudah gaharu cendana pula. Kabah tu lah keruan anye lah betanye. Kabah cacak dik tau. Kan badah kite iluk, beres gale. Anye ati-ati, jangan sampai tekejut li KPK,” ucapnya dalam bahasa khas Pagaralam.
Sebagai penutup, Susno juga membagikan informasi atensi KPK dengan meneruskan pesan WhatsApp berisi pemberitaan surat edaran KPK yang ditujukan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Indonesia. (09/PA)











































