BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kepolisian Resor (Polres) Fakfak memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media daring yang menyebutkan adanya hambatan atau kemandekan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Kapolres Fakfak melalui Kasat Reskrim, AKP Arif Usman Rumra, S.Sos., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam penanganan serius oleh Satuan Reserse Kriminal. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai status perkara.
”Setiap tahapan penyidikan kami laksanakan secara cermat dan bertanggung jawab. Perlindungan korban serta kepastian hukum menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Arif Usman Rumra dalam keterangan resminya, Jumat (30/01/2026).
Hingga saat ini, sejumlah langkah strategis telah dilakukan oleh penyidik, di antaranya.Pemeriksaan korban mengambil keterangan mendalam untuk memperkuat duduk perkara, pemeriksaan saksi untuk meminta keterangan dari pihak-pihak relevan guna melengkapi bukti, pendalaman alat bukti serta mengumpulkan bukti-bukti awal yang sah secara hukum, memanggilan terlapor dan penjadwalan pemeriksaan terhadap terlapor yang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang.
Polres Fakfak menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan ketelitian tinggi dan pemenuhan alat bukti yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 473.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar tidak menarik kesimpulan sepihak yang dapat membentuk opini publik yang keliru sebelum rangkaian proses hukum selesai. Durasi penanganan perkara bukanlah bentuk kelalaian, melainkan upaya untuk menjamin agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan berkeadilan.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Fakfak menyatakan tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada pihak-pihak terkait. (IB).








































