BERITAPRESS.ID, EMPAT LAWANG | Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Andika merupakan kasus penggelapan murni secara perorangan antara yang bersangkutan dengan pihak perusahaan, dan tidak ada kaitannya dengan koperasi, meskipun Andika diketahui menjabat sebagai ketua koperasi.
Penegasan tersebut disampaikan Abdul Aziz di sela kegiatan kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi terkait konflik kemitraan usaha perkebunan di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur, Senin (26/1/2025).
Menurut Kapolres, akibat perbuatan Andika, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp29 juta, terkait belasan unit kendaraan pengangkut tandan buah sawit (TBS) yang tidak diantarkan ke lokasi tujuan sebagaimana mestinya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan dan saat ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini murni penggelapan, tidak ada kaitannya dengan koperasi. Terlepas dari status Andika sebagai ketua koperasi, kasus ini tetap perorangan,” tegas Abdul Aziz.
“Kita tunggu saja proses persidangan untuk melihat hasilnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan saat ini telah ditangani oleh kejaksaan, sehingga tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan.
Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Empat Lawang untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas, termasuk narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi.
“Polisi akan tetap berdiri di tengah, mengawal pembangunan di Empat Lawang dan berpihak kepada masyarakat sepanjang tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Aziz meminta agar pihak perusahaan tidak mengadu domba antara kepolisian dan masyarakat, tanpa mengesampingkan atau membenarkan perbuatan masyarakat yang melanggar hukum.
Ia menambahkan, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi dan dapat diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Namun, dalam perkara yang menjerat Andika, upaya RJ tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Perkara ini sudah tertunda sejak Juni tahun lalu. Kami berharap bisa diselesaikan secara RJ, tetapi Andika beberapa kali dipanggil tidak hadir. Sementara kami dituntut untuk memberikan kepastian hukum, sehingga akhirnya dilakukan penangkapan dan proses hukum berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, di hadapan BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan permintaan agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan sejak 27 Juni 2025 perlu dikaji kembali.
Lapora : Putra










































