Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBeritaSumsel

Sekda, Tidak Ada Anggaran PKH Yang Dicoret, Semua Masih Dalam Proses

×

Sekda, Tidak Ada Anggaran PKH Yang Dicoret, Semua Masih Dalam Proses

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN – Berita viral buntut dari puluhan PKH yang menggeruduk mantan Bupati Askolani Jasi di kediamannya menjadi polemik besar di lingkungan pemkab, hal ini menjadi perbincangan yang tak habis habisnya. Menurut informasi yang beredar liar di masyarakat, terutama anggota PKH Kabupaten Bayuasin menyangka kalau anggaran transportasi dan telekomunikasi anggota PKH tersebut sudah dicoret oleh PJ Bupati Bayuasin  Hani Syopiar Rustam. ternyata setelah dikonfirmasi melalui Setda Banyuasin Erwin Ibrahim diruangan kerjannya pada Selasa (30/10/2023) mengatakan, kalau berita yang beredar tersebut tidaklah benar.

Menurut Erwin kalau penganggaran transportasi dan telekomunikasi yang pernah dijanjikan Askolani saat menjadi Bupati Banyuasin masih dalam pengajuan,

“Logikanya kalau sudah teranggarkan kenapan dicoret, yang sebenarnya, dana transportasi tersebut sudah kita berikan selama 9 bulan, sementara 3 bulannya masih tahap pengajuan mudah mudahan segera kita cairkan, tingga menunggu persetujuan Pj Gubernur Sumatera Selatan, termasuk alat telekomunikasi yang pernah dijanjikan, kami harap anggota PKH Banyuasin mau bersabar”.pintannya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial Banyuasin Izromaita melalui Staf tehniks Danil Hermansyah selaku Kabid Perlindungan Jaminan Sosial yang mengetahui persis permasalahan tersebut mengatakan “kalau di Dinas Sosial sifatnya hanya menunggu arahan saja, terkait anggaran mereka juga tidak mengetahui secara pasti, namun kalau memang dari Pj Bupati dan Sekda Bayuasin memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut pasti akan langsung kita laksanakan” bebernya.

“jadi tidak benar kalau PJ Bupati mencoret anggaran tersebut, namun semuanya butuh proses dan persetujuan dari pihak provinsi mengingat anggota PKH adalah bagian Kementrian, jadi dalam penganggarannya tidak bisa sembarangan”tutup Sekda.