FakfakPapua

Bupati Fakfak Soroti Kepala OPD Sering Absen Saat Rapat

×

Bupati Fakfak Soroti Kepala OPD Sering Absen Saat Rapat

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, secara resmi melantik enam pejabat pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak pada Rabu Kemarin di Gedung Winder Tuare, menegaskan bahwa pemilihan pejabat kali ini dilakukan secara sangat selektif dan melalui prosedur yang ketat.

​Bupati Samaun Dahlan menjelaskan bahwa penempatan keenam pejabat tersebut bukanlah keputusan yang diambil terburu-buru. Ia bersama Wakil Bupati telah memantau secara mendalam rekam jejak dan kemampuan masing-masing figur agar tepat sasaran (22/1/2026).

​”Enam orang yang dilantik hari ini benar-benar selektif. Saya dan Pak Wakil Bupati melihat langsung siapa yang mampu ditempatkan di posisi tersebut. Semoga amanah dan dapat menjalankan tugas dengan baik,” ujar Bupati Samaun.

​Pelantikan ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati menekankan pentingnya ASN yang profesional dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

​”Kita harus menjalankan amanat UU No. 22 Tahun 2023. ASN kita dituntut profesional dan mampu melaksanakan tugas pemerintahan serta pembangunan secara berkualitas di tahun 2026 ini,” tegasnya.

​Satu poin penting yang menjadi sorotan dalam sambutan Bupati adalah kedisiplinan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati Samaun Dahlan memberikan peringatan keras kepada para kepala dinas agar tidak lagi menunjuk perwakilan saat diundang rapat penting.

​ Kepala OPD harus hadir secara pribadi dalam Rapat Paripurna di DPRK maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi-komisi.

Bupati tidak ingin melihat kepala OPD berada di tempat (tidak sedang dinas luar), namun justru menunjuk Sekretaris atau Kepala Bidang untuk mewakili.

Tahun 2026 dicanangkan sebagai tahun perubahan pola kerja dan kedisiplinan.

​”Saya tidak ingin melihat ada kepala OPD yang berada di tempat tetapi menunjuk Sekretaris atau Kepala Bidang yang mewakili. 2026 ini kita harus buat perubahan,” pungkasnya dengan nada tegas. (IB).