DESA di kawasan hutan menjadi bagian penting dalam penataan ruang nasional karena menyangkut kehidupan jutaan warga di Indonesia. Desa itu bukan pendatang baru. Ia lahir lebih dulu, tumbuh pelan-pelan, lalu membentuk hidupnya sendiri. Ada rumah, ada sawah, ada jalan setapak yang hafal jejak kaki warganya.
Fakta di meja pemerintah kini terang benderang 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi potret nyata betapa luasnya ruang hidup masyarakat yang perlu ditata dengan lebih rapi.
Ini bukan cerita desa di ujung peta, melainkan cerita nasional. Dari Sumatra sampai Papua, desa dan hutan sering berada di ruang yang sama. Karena itu, ketika pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen mempercepat kepastian status desa di kawasan hutan, pesannya sederhana hidup berdampingan perlu aturan yang jelas.
Desa sudah berjalan, negara kini menyusul dengan peta.
Selama ini, desa di kawasan hutan hidup dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Mau bangun jalan, tengok peta dulu. Mau tambah fasilitas umum, cek aturan dulu. Bahkan untuk urusan sepele pun, kepala desa sering harus bolak-balik tanya “Ini boleh atau jangan?”
Maka kepastian status bukan soal menang-kalah, tapi soal kenyamanan bekerja dan ketenangan hidup.
Pemerintah mencatat, dari total kawasan hutan nasional seluas 124,9 juta hektare, sekitar 90,24 persen sudah ditetapkan secara definitif. Sisanya masih dalam proses penetapan, dan di sanalah banyak desa menunggu giliran dirapikan statusnya.
Hasilnya mulai terlihat. Sebanyak 2.764 desa telah diselesaikan statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Sementara itu, 2.614 desa lainnya sedang dalam proses penyelesaian. Prosesnya memang bertahap, tapi arahnya jelas dan terukur.
Ibarat antre, ini antre resmi bukan antre tanpa kepastian.
Penyelesaian status desa dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Namanya teknis, tapi tujuannya sederhana memberi kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan.
Artinya, desa tidak dilepas sembarangan, hutan tidak dijaga setengah-setengah. Semua dihitung, dipetakan, dan disesuaikan dengan fungsi ruang masing-masing.
Termasuk permukiman transmigrasi. Pemerintah telah melepas sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan menjadi APL untuk transmigrasi melalui berbagai skema penataan. Ini menjadi bukti bahwa pekerjaan lama tidak dihindari, melainkan diselesaikan satu per satu.
Pelan, tapi jalan.
Satu persoalan klasik yang kini ikut dibereskan adalah soal peta. Selama bertahun-tahun, beda instansi kadang beda garis. Desa masuk hutan di satu peta, tapi masuk APL di peta lain. Warga bingung, aparat ragu, pembangunan maju-mundur.
Karena itu, One Map Policy menjadi fondasi penting. Satu peta untuk semua, satu rujukan untuk bekerja. Dengan batas yang jelas, desa tahu ruang geraknya, hutan tahu wilayah lindungnya, dan negara bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih tertib.
Kalau petanya sudah satu, urusan jadi jauh lebih ringan.
Yang menarik, desa dan hutan sejatinya bukan dua pihak yang saling berhadapan. Di banyak tempat, desa justru menjadi penjaga alami kawasan hutan. Mereka hidup dari situ, maka mereka paham betul batas mana yang harus dijaga.
Dengan kepastian status, desa bisa berkembang tanpa rasa waswas, dan hutan tetap terlindungi tanpa harus mengusir manusia yang sudah lama hidup di sekitarnya. Inilah wajah pembangunan yang saling menguatkan.
Langkah pemerintah mempercepat kepastian status desa di kawasan hutan patut dibaca sebagai ikhtiar besar menata ruang hidup bersama. Ini bukan kerja instan, tapi fondasi jangka panjang.
Ketika desa sudah tahu di mana berdiri, dan hutan tahu apa yang harus dijaga, pembangunan berjalan lebih tenang. Tidak serba ragu, tidak saling curiga.
Pada akhirnya, penataan ruang bukan hanya soal garis di peta, tapi soal membuat hidup lebih tertib dan masa depan lebih pasti-bagi desa, bagi hutan, dan bagi negara. (***) one/ril









































