Fakfak

Polres Fakfak Ringkus Mahasiswa Pemilik 12,9 Gram Ganja dalam Kemasan Dus Lampu

×

Polres Fakfak Ringkus Mahasiswa Pemilik 12,9 Gram Ganja dalam Kemasan Dus Lampu

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Kreativitas negatif ditunjukkan oleh seorang oknum mahasiswa di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pemuda berinisial SR (26) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyembunyikan paket narkotika golongan I jenis ganja di dalam sebuah kotak dus lampu untuk mengelabui petugas.

​Aksi nekat ini berhasil diendus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Fakfak. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Johan Eko Wahyudi, di kawasan Jalan Dr. Salasa Namudat, tepatnya di area belakang Bank Papua.

​Kasat Resnarkoba, IPTU Johan Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat pada Rabu malam (19/11/2025). Warga mencurigai adanya transaksi barang terlarang di lokasi tersebut.

​”Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP. Setelah memastikan target, anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi,” jelas IPTU Johan dalam konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja dengan berat bersih 12,9 gram. Guna menyamarkan keberadaannya, ganja tersebut dimasukkan ke dalam kotak dus lampu agar terlihat seperti barang belanjaan biasa.

​Selain paket ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
​Satu buah plastik hitam pembungkus.
​Satu unit telepon genggam (handphone). ​Satu unit sepeda motor milik tersangka.

​Meskipun hasil tes urine terhadap SR menunjukkan hasil negatif, IPTU Johan menegaskan bahwa berdasarkan bukti fisik dan keterangan yang ada, tersangka diduga kuat merupakan pengguna sekaligus pemilik barang haram tersebut.

​Kini, SR harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​”Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda materiil mulai dari Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar,” tegas IPTU Johan.

​Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Fakfak masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di lingkungan mahasiswa. (IB).