HukrimPagaralam

Oknum Kontraktor Penganiaya Wartawan Ditangkap Tanpa Perlawanan

×

Oknum Kontraktor Penganiaya Wartawan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Seorang warga Desa Jambat Akar, berinisial R.N.L., yang merupakan oknum kontraktor pelaku tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan, berhasil diamankan Polres Pagaralam tanpa perlawanan, Selasa (9/12/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heri Yanto, SE, saat dikonfirmasi Rabu (10/12/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk pelaku penganiayaan sudah kita amankan di Polres. Dan pelaku akan disangkakan ancaman pasal 351 soal penganiayaan dan pasal lain yang akan menjerat pelaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kipri Herdiansyah (41), wartawan Koran Potensi sekaligus Bendahara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagaralam, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oknum kontraktor berinisial RNL.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB di depan rumah pelaku, RT 01 RW 01 Kelurahan Jangkar Emas Kecamatan Dempo Utara, pada Senin (8/12/2025).

Kejadian bermula ketika korban ditelepon pelaku yang meminta korban datang ke rumahnya. Meski awalnya menolak karena sedang bekerja, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Namun setibanya di depan rumah, pelaku langsung memukul korban tanpa bicara. Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, luka di bibir, dan lecet pada hidung.

Menurut korban, pelaku diduga tersinggung akibat pemberitaan terkait proyek yang dikerjakannya.

“Sekira pukul 14.33 WIB, Senin (8/12/2025), melalui WhatsApp, pelaku menelpon dan saya jawab lagi sibuk. Kalau kamu ada perlu, silahkan datang ke kantor PU, karena saya sedang di sini, atau silahkan sampaikan langsung melalui telpon,” jelas Kipri, Selasa (9/12/2025).

“Pelaku menjawab, pokoknya saya mau ketemu dengan kamu, nanti kamu kerumah saya, ada perlu penting. Lalu saya jawab Insyaallah, kalau sempat saya mampir, lalu telpon saya akhiri,” tambahnya.

Kemudian sekitar pukul 16.47 WIB, pelaku kembali mengirim pesan suara WhatsApp berisi permintaan untuk segera bertemu.

“Karena merasa tidak enak hati, saya mendatangi rumah pelaku. Setiba di depan pintu rumahnya, pelaku keluar dan langsung saya tanya, ada apa mau ketemu, tadi saya masih sibuk, ini juga belum selesai. Tanpa bicara pelaku memukul secara membabi buta,” pungkas korban.

Koordinator Pembelaan Wartawan PWI Kota Pagaralam, Faisal IS, mengecam tindakan tersebut.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban sesuai undang-undang yang berlaku dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu perbuatan melawan hukum dan mencederai insan pers,” tegasnya.

Laporan: 09/PA