HukrimPagaralam

Diduga Aniaya Wartawan, Pemborong Proyek Konblok di Pagaralam Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Aniaya Wartawan, Pemborong Proyek Konblok di Pagaralam Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami seorang wartawan berinisial Kef dari media online di wilayah Kota Pagaralam saat melakukan peliputan dan penerbitan berita proyek pembangunan jalan konblok di Kampung Jambat Akar, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Senin sore (8/12/2025).

Awalnya, wartawan tersebut menduga bahwa pihak pemborong berinisial RNL ingin memberikan hak jawab terkait pemberitaan, setelah mengajaknya bertemu di kediamannya di Desa Jambat Akar. Tanpa rasa curiga, korban langsung mendatangi lokasi. Namun sesampainya di sana, wartawan diduga mendapat penganiayaan dan pemukulan oleh RNL, hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pada Senin malam, 8 Desember 2025, sekitar pukul 21.01 WIB, korban resmi melaporkan terduga pelaku RNL atas kejadian tersebut ke SPKT Polres Kota Pagaralam dengan nomor laporan: LP/B/253/XII/SPKT/Polres Kota Pagaralam/Polda Sumsel.

Tindakan tidak menyenangkan itu menuai kecaman dari kalangan wartawan dan organisasi pers setempat. Ketua Koordinator Pembelaan Wartawan PWI Kota Pagaralam, Faisal Ismail, meski korban bukan anggota PWI, tetap menyesalkan dugaan tindak kekerasan tersebut.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Tugas wartawan dilindungi undang-undang, dan siapa pun tidak berhak menghalang-halangi kerja jurnalistik. Kalau terkait pemberitaan, di Kode Etik Jurnalistik ada ruang untuk hak jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong proyek pemasangan konblok tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut serta apa yang menjadi pemicu terjadinya dugaan kekerasan.

Masyarakat dan insan pers berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga.

Selain mengecam dugaan kekerasan tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Pagaralam, Hery Kusnadi KS, mengimbau seluruh jurnalis di daerah agar selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mengutamakan keselamatan dalam setiap peliputan, terutama pada situasi yang berpotensi konflik.

“Kami juga mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan kekerasan,” tutupnya. (09/PA)