BERITAPRESS.ID, OKI | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI tahun anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11/2025).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI H. Muchendi dan pimpinan DPRD OKI.
APBD OKI 2026 mencatat pendapatan daerah Rp 2,214 triliun, belanja daerah Rp 2,214 triliun, serta pembiayaan daerah nihil. Dengan struktur berimbang ini, Pemkab OKI menetapkan prioritas anggaran pada program-program yang langsung menyentuh masyarakat.
“Karena keterbatasan fiskal, APBD kita diprioritaskan pada program strategis yang benar-benar menyentuh masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, serta penguatan UMKM,” ujar Bupati Muchendi.
Bupati Muchendi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kolaborasi dalam penyusunan RAPBD 2026.
“Terima kasih atas sinergi DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, melaporkan bahwa asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah 2026 disusun tanpa defisit, sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Mempertimbangkan masukan masing-masing komisi, disepakati pagu dan struktur Raperda APBD OKI 2026 sebesar Rp 2,214 triliun. Rancangan APBD ini berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit,” ujar Febriansyah.
Asumsi pendapatan daerah 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 305 miliar, terdiri atas pajak daerah Rp 154 miliar, retribusi daerah Rp 4,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13,6 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp 133 miliar.
Pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 1,908 triliun, yang terdiri atas transfer pusat Rp 1,801 triliun, dana desa Rp 255 miliar, dana bagi hasil (DBH) Rp 79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,01 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 415 miliar.
Setelah disetujui, Raperda APBD 2026 akan dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi maksimal 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.
Laporan : Irma

























