BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Kepolisian Resor Fakfak Polda Papua Barat kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 32,4 gram pada Kamis (11/9/2025) di Halaman Polres Fakfak.
Barang bukti tersebut dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba dengan cara diblender. Ganja dicampur bersama cairan deterjen, air, pembersih lantai, dan sabun cair.
Wakapolres Fakfak, Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H, saat memimpin press conference menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A6/IX/2025/SPKT/Satres Narkoba Polres Fakfak Polda Papua Barat.
“Kasus ini terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dijelaskan, ganja tersebut berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres Fakfak di Pelabuhan Laut Fakfak saat KM Tatamailau sandar. Seorang penumpang berinisial MM turun dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung diintai dan dibawa ke Kantor Pos KP3 Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut polisi, MM menumpangi KM Tatamailau dari Ternate Provinsi Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, tersangka turun di Fakfak sebelum melanjutkan perjalanan ke Bintuni.
Kasat Narkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari dua plastik bening berukuran sedang berisi ganja, satu plastik permen merek Happydent yang diikat karet gelang, satu kantong plastik hitam besar, satu kantong plastik bening sedang, satu sikat gigi warna pink, satu pop mie, satu pencuci muka merek Garnier Men, serta satu pasta gigi merek Pepsodent ukuran sedang.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka MM di RSUD Kabupaten Fakfak menunjukkan hasil negatif,” katanya.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. (IB)