BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak resmi membuka Sidang Paripurna ke-11 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sidang yang digelar di ruang rapat DPRK Fakfak pada Jumat (22/8/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, ST.
Dalam pidato pembukaannya, Amir Rumbouw menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan mandat undang-undang yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada DPRK setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan tersebut, kata Amir, diatur dalam Pasal 230 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami beberapa perubahan.
“Laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk akuntabilitas Bupati kepada DPRK dan masyarakat Fakfak atas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Amir Rumbouw.
Amir menambahkan, laporan yang disampaikan Bupati Fakfak tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD. Secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,53 triliun atau 98,28 persen dari target, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,50 triliun atau 93,89 persen dari total anggaran yang ditetapkan.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi. Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama. Saya menyampaikan selamat kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun demikian, Amir mengingatkan bahwa capaian WTP tidak boleh dijadikan ukuran tunggal dalam menilai kualitas pengelolaan anggaran. Ia menekankan, yang lebih penting adalah sejauh mana APBD mampu menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Fakfak.
Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 oleh Bupati Fakfak untuk dibahas lebih lanjut dalam forum DPRK. (IB).