BERITAPRESS.ID, FAKFAK | Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Sidang Kedua Tahun 2025 resmi ditutup oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Amir Rumbouw, S.T., pada Rabu malam (30/7/2025).
Dalam pidato penutupannya, Amir Rumbouw, S.T., menegaskan pentingnya percepatan pembahasan lanjutan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi pilar pembangunan jangka panjang daerah.
Amir menyatakan bahwa setelah disahkannya Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Fakfak Tahun 2025–2045, pemerintah daerah harus segera menyiapkan dua dokumen penting lainnya, yakni RPJMD 2025–2030 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.
”Ketiga dokumen ini adalah satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan yang tidak boleh terpisah. RPJMD harus menyusun langkah-langkah strategis berdasarkan RPJPD, sementara RTRW akan menjadi acuan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, agar segera menyusun dan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Termasuk rencana perubahan KUA-PPAS untuk tahun 2026.
”Kami minta pemerintah daerah bersikap proaktif dan tepat waktu. Tanpa kelengkapan ini, tahapan perencanaan dan penganggaran tahun depan bisa terganggu,” ujarnya.
Amir turut mengapresiasi seluruh unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta para tamu undangan yang telah mengikuti rangkaian sidang paripurna selama dua hari penuh.
”Terima kasih atas kehadiran dan dedikasi semua pihak. Ini menjadi bukti bahwa semangat membangun Fakfak adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya, (IB).