PAGARALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui RSUD Besemah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam tentang Pendampingan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Pagaralam, Senin (14 Juli 2025).
Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, khususnya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan RSUD Besemah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Muhammad Hasan Pakaja, S.H., bersama Kasi Intel M. Arif dan jajaran Kejari lainnya. Sementara dari RSUD Besemah hadir Plt. Direktur Ali Akbar Fitriansyah, S.E., M.Si., beserta Kasubag dan staf.
Dalam keterangannya kepada media, Plt. Direktur RSUD Besemah menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejaksaan:
“Berterimakasih kepada Kajari berserta jajarannya telah bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap semua kegiatan yang di RSUD Besemah Pagaralam yang dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara RSUD Pagaralam dengan Kejaksaan Negeri Pagaralam tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara seperti acara kita pada hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.
Ali Akbar juga menambahkan bahwa pendampingan ini menjadi langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum ke depan:
“Dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, setidaknya Pemerintah Kota Pagaralam dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ke depannya,” imbuhnya.
Ia juga mengakui pentingnya pendampingan hukum dari lembaga profesional seperti Kejari:
“Kami juga menyadari ketidakmampuan kami dalam hal-hal tertentu, yang kami pikir sudah baik dan ternyata masih ada kekurangannya. Oleh karena itu, MoU ini merupakan kerjasama dan tidak berlebihan ini merupakan bimbingan bagi RSUD Besemah dalam bidang hukum,”
pungkasnya. (PA/09)