BERITAPRESS FAKFAK/Para ahli waris pemilik sebidang tanah seluas 396 m2 dijalan Cendrawasih yang saat ini dibangun bangunan gereja GPIB bukit zaitun, meminta ganti rugi karena tanahnya telah dimanfaatkan kurang lebih 42 tahun lamanya sejak 1982 hingga kini tidak pernah di bayarkan,(4/11/2024).
Berawal dari tahun 1972 dimana orang tua para ahli Waris menggugat seseorang atas kepemilikan sebidang tanah berdasarkan persil 33 d 1 seluas 1690 m2, dan dari gugatan tersebut orang tua ahli Waris memenangkan atas bidang tanah tersebut sebagaimana putusan PN: No.162/Pdt.G/1972/PN. Mks yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkama Agung. Telah inkrar. Kata salah satu ahli Waris Nurdin pada media. Dan atas putusan tersebut, telah juga dikeluarkan sertifikat hak milik no. 778/Kel. Karanganyar, Kata Nurdin dalam rilis yang di terima media ini.
“Randiman Madi,SH kuasa hukum para ahliwaris kepada media menyatakan; yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi adalah karena bangunan gereja sebagian telah di bangun diatas tanah milik klien kami, sudah sejak lama klien kami meminta ganti rugi kepada pihak gereja namun tidak pernah digubris apalagi di tindaklanjuti. Klien kami sudah meminta sejak tahun 1982 namun pihak gereja hanya janji dan janji tidak pernah ada realisasi”.
Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak gereja melalui ibu Ellen, dan beliau menyatakan untuk menyurati gereja sehingga hari ini kami datang mewakili para ahli Waris kembali ke gereja untuk memberikan surat, surat tersebut adalah bagian atau tindak lanjut dari apa yang pernah disepakati oleh pihak gereja, dimana pihak gereja mengatakan jika daeng ona atau orang tua para ahli Waris memenangkan perkara perdata di PN (saat itu masih bergulir sengketa kepemilikan atas tanah ) maka kami akan membayar hak atas tanah itu. Nah sekarang karena atas tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah pula bersertifikat maka sudah sewajarnya para ahli Waris menuntut ganti rugi. Tutur Randiman Madi,SH salah satu pengacara para ahli Waris, Terangnya.
Bahwa berdasarkan surat penyataan pihak gereja pada tanggal 15 Februari 1982 oleh Pimpinan Gereja GPIB “Bukit Zaitun” saat itu yakni Drs. Wimpie Marthin Parinussa mengirim surat ditujukan kepada Bachtiar Kopong (orang tua klien kami) yang pada pokoknya menyampaikan “Bahwa bangunan Gereja Bukit Zaitun sebahagian seluas 12 m X 33 m = 396 m2 berdiri diatas tanah milik kepunyaan Pr Batjo Daeng Ona.
“Ketika kami bangun, kami di ajukan Kepada Pemerintah Cq. Kepala Lingkungan Sambung Jawa dan kami dari Pihak Gereja Bukit Zaitun/Panitia menjawab teruskan saja dulu bangunannya. Nanti kalau memang Ibu Batjo Daeng Ona menang melawan Ny. Marghareta Thong maka pihak Gereja akan membayar ganti rugi. Dan kami pihak Gereja yang membangun diatas tanah Hak Milik Ibu Batjo Daeng Ona sesuai Persil 33 D1 sudah seharusnya pula mentaati putusan Mahkamah Agung RI tersebut”, Katanya.
Rp. 1.916.640.000,- (satu milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); adalah tuntutan ganti rugi kami kepada pihak gereja, karena telah memanfaatkan tanah milik klien kami sejak tahun 1982 tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum sehingga wajar menurut pasal 1365 KUHperdata, klien kami meminta ganti rugi.
Kami menunggu itikad baik dari pihak gereja untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan klien kami, kami berharap pihak gereja dapat menerima dan mengakhiri hal ini dengan damai. Lanjut Randiman. Pihak gereja belum menanggapi karena masih dalam suasana libur, Tutupnya, (IB).

























