Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pelaku Penganiayaan Terhadap Pencuri Kotak Amal Masjid dituntut 3.5 Tahun Penjara

×

Pelaku Penganiayaan Terhadap Pencuri Kotak Amal Masjid dituntut 3.5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS,PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap pencuri kotak amal masjid berujung maut ini menuai titik terang, dimana Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan efek jera terhada pelaku penganiayaan terhadap korban Andi Irawan, usai ditangkap basah mencuri kotak amal Masjid Baitul Muwafaqqah di Kebun Bunga Kacamatan Sukarame Palembang.

Adapun Kelima terdakwa tersebut diantara yaitu terdakwa Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria.

JPU kejari Satrio Dwi Putra SH, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria ini masing- masing pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata JPU dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH pada sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Selasa (15/10/24)

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, hakim ketua Oloan Exodus memberikan waktu hingga Selasa depan guna mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh masing tim kuasa hukum para terdakwa.

Diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.

Saat Dini hari, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.

Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.

Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.

Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (Arman)