Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dua Kantong Sabu Benamkan Nurdiansyah 6.5 Tahun Penjara

×

Dua Kantong Sabu Benamkan Nurdiansyah 6.5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara nekat menbuat sabu sebanyak dua kantong sabu dengan jumlah keseluruhan 15,8 gram. Akhirnya terdakwa Nurdiansyah (34) menjalani hukuman di jeruji besi selama 6.5 Tahun Penjara.

Sidang kali ini dipimpin langsung mejelis hakim Agus Rahardjo SH MH menyebutkan bahwa terdakwa Nurdiansyah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nurdiansyah selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata hakim Agus saat membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (3/10/2024).

Lanjut hakim Agus, dimana 10 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 15,88 serta 1 buah tas selempang warna hitam merek Polo Power, 1 buah timbangan digital warna hitam merek Poket Scale, 1 bal plastik klip bening dan 1 buah skop shabu yang terbuat dari pipet plastik warna ungu dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya JPU dari Kejari Palembang, Romi Pasolini SH menyampaikan dalam surat tuntutan bahwa terdakwa Nurdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan penjara.

Diketahui awal mula kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 20.00 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis shabu di Jalan Radial Komplek Ilir Barat Permai Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, tepatnya di Hostel 77 yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan setelah mengetahui tempatnya lalu sekira jam 23.00 Wib pihak kepolisian masuk ke dalam Hostel 77 dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berbaring di dalam kamar No 206, dan saat itu juga pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam merk Polo Power yang berisikan 10 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Poket Scale, 1 bal plastik bening, 1 buah skop shabu yang terbuat dari pipet plastik warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang ditemukan di atas kasur tempat terdakwa berbaring, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.

Bahkan terdakwa pun mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari orang yang bernama Rahman (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 20.00 Wib di sebuah rumah kosong di daerah Pulo Gadung Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang sebanyak 2 bungkus seharga Rp10 Juta yang akan dibayarkan oleh terdakwa kepada Rahman apabila shabu tersebut sudah laku terjual, dan dari 2 bungkus shabu yang diterima oleh terdakwa tersebut salah satunya sudah dipecah oleh terdakwa menjadi 9 bungkus yang akan dijual oleh terdakwa secara eceran dari harga Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu per paket, dan apabila semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.5 Juta dan juga dapat mengkonsumsi sabu secara gratis. (Arman)